Pengurangan PPh Hanya Berlaku untuk Buy Back Maksimal 30 September 2020

Senin 22 Jun 2020 10:22Ridha Anantidibaca 416 kaliSemua Kategori

BISNIS 2336



Pemerintah hanya membatasi pemanfaatan fasilitas fiskal berupa tarif 3 persen lebih rendah dari tarif normal kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham maksimal sampai 30 September 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi emiten di bursa yang sudah memanfaatkan tarif PPh Badan 3 persen lebih rendah dari tarif normal, tetap dapat memanfaatkan tarif tersebut walaupun melakukan buy back sahamnya yang menyebabkan saham publik menjadi kurang dari 40 persen," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Minggu (21/6/2020).

Yoga, menjelaskan batas waktu untuk melakukan buy back adalah akhir September dan fasilitas tarif pajak 3 persen lebih rendah ini tetap akan berlaku untuk tahun pajak 2020, 2021 dan 2022. Menurutnya, saham harus dijual kembali paling lambat 30 September 2022, sehingga dapat memenuhi persyaratan seperti di PP 56/2015 tersebut.

Namun jika ketentuan ini tidak dilakukan, maka tarif pajak 3 persen lebih rendah tidak dapat diterapkan untuk tahun pajak 2023. Sementara bila buy back dilakukan setelah 30 September 2020 dan menyebabkan persyaratan untuk memanfaatkan tarif pajak 3 persen lebih rendah tidak terpenuhi, maka fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada tahun ini.

Adapun pemberian fasilitas pajak bagi emiten yang melakukan pembelian kembali saham dengan batas waktu 30 September 2020, mengacu pada penetapan masa darurat pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Betul sekali (terkait darurat covid - 19) 6 bulan dari Maret - September 2020. , untuk buy back sesuai sesuai PP 29/2020, tidak," tukasnya.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Juni 2020)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Tarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok MemerahTarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok Memerah

Mayoritas saham emiten rokok kompak melemah pada akhir sesi I perdagangan Senin (19/8/2019).selengkapnya

Hingga September 2020 penerimaan pajak masih jauh dari targetHingga September 2020 penerimaan pajak masih jauh dari target

Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar setoran pajak tahun ini masih cukup berat. Di sisa tiga bulan ini, kantor pajak mesti mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 448,2 triliun.selengkapnya

Tarif Tax Amnesty Untuk UMKM Jauh Lebih RendahTarif Tax Amnesty Untuk UMKM Jauh Lebih Rendah

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menyepakati dua skema tarif tebusan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai pajak ini sebesar 0,5 dan 2 persen dari nilai aset. Artinya besar tarif untuk UMKM akan menyesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki UMKM.selengkapnya

Pembelian Gim di Steam Kena Pajak 10 Persen per Juli 2020Pembelian Gim di Steam Kena Pajak 10 Persen per Juli 2020

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).selengkapnya

PBB Tersisa Rp24 Miliar, Jatuh Tempo 30 September 2020PBB Tersisa Rp24 Miliar, Jatuh Tempo 30 September 2020

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus menunjukkan progres yang signifikan. Realisasinya sudah mencapai Rp110 miliar atau 82,4% dari target Rp134 miliar, tersisa Rp24 miliar sebelum jatuh tempo pembayaran 30 September nanti.selengkapnya

Duh, realisasi penerimaan pajak hingga September 2020 anjlok 16,86%Duh, realisasi penerimaan pajak hingga September 2020 anjlok 16,86%

Pekerja rumah bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di sisa tahun ini cukup berat. Sebab, Ditjen Pajak harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 448,2 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :