Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan untuk mengembangkan produksi mobil listrik massal, industri komponen mobil listrik dipicu tumbuh dengan berbagai dukungan dan insentif. Salah satu insentif adalah pengurangan pajak.
"Kesiapan yang kami lakukan untuk mobil listrik, risetnya sudah selesai, prototipenya sudah selesai. Tahap selanjutnya adalah bagaimana scaling up (mengembangkan bisnis). Jadi, scale up-nya ini yang menjadi penting," kata Menristekdikti kepada wartawan usai acara pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2019 di Gedung Ristekdikti, Jakarta, Jumat (16/8).
Menurut Menristek ada lima perguruan tinggi yang terlibat mengembangkan prototipe mobil listrik, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Ia menegaskan, mobil listrik sudah diuji coba, sudah jalan dengan baik, tapi menuju industri ini yang menjadi masalah.
Dia mengatakan pihaknya mendorong agar mobil listrik di Indonesia bisa terwujud dengan pemanfaatannya secara publik.
"Kalau ini ada industri yang akan meng-endorse, saya akan bicara dengan Menteri BUMN juga nanti kalau bisa paling lambat 2022 sudah merayap di Indonesia, harapannya begitu," tutur Nasir.
Dia mengatakan super tax deduction, yakni pengurangan pajak hingga 300 persen dapat diberikan kepada industri yang mengembangkan mobil listrik tersebut. Insentif itu diharapkan dapat berlaku pada industri komponen mobil listrik sehingga menjadi pemicu untuk tumbuhnya industri itu.
Dia mengatakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembuatan mobil listrik harus ditingkatkan menjadi 60 persen. Saat ini pemakaian TKDN dalam prototipe mobil listrik masih sebesar 30 persen. Komponen krusial kendaraan berbasis listrik yang masih dikembangkan di Indonesia adalah baterai lithium.
"Obsesi saya TKDN-nya bisa 60 persen. Kalau prototipe saat ini masih di angka 30 persen," ujar Nasir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap di masa akan datang, industri mobil listrik bangsa Indonesia akan tumbuh.
"Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik tapi kita ingin lebih dari itu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri," kata Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Bersama Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Jumat.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 16 Agustus 2019)
Foto : Republika
Untuk mendukung berkembangnya industri otomotif mobil listrik, pemerintah mengusulkan insentif berupa pemberlakuan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar nol persen. Hal itu guna mengimbangi biaya produksi komponen mobil listrik yang cukup mahal.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019.selengkapnya
Melalui skema Pajak Penjualan Brang Mewah (PPnBM) baru dan insentif untuk kendaraan rendah emisi, kendaraan listrik (hybrid dan plug-in hybrid) bisa terbebas atas pajak. Selain membuat 'segar' produsen otomotif di dalam negeri, Indonesia memiliki kesempatan untuk ekspor kendaraan listrik ke berbagai negara salah satunya Australia.selengkapnya
Pemerintah tengah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM).selengkapnya
Wacana kendaraan bermotor dikenakan cukai berdasarkan emisinya telah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pernyataan ini telah menimbulkan pro dan kontra khususnya di industri otomotif dalam negeri.selengkapnya
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, memaparkan setidaknya ada dua tantangan utama dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya