Penghimpunan pajak daerah Kota Malang sampai triwulan I/2018 menembus Rp102 miliar atau mencapai 27,23% dari target penerimaan sepanjang tahun ini yang dipatok Rp375 miliar.
Plh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, M Toriq mengatakan penerimaan pajak daerah terbesar pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp40,7 miliar atau 27,8% dari target sebesar Rp146,45 miliar.
“Penerimaan Pajak Restoran juga menggembirakan. Dengan target Rp48 miliar, telah terealisasi penerimaan Rp14,9 miliar atau sudah tercapai 31%,” katanya di Malang, Kamis (19/4/2018).
Begitu pula dari Pajak Penerangan Jalan yang ditarget Rp 54 miliar, realisasinya sebesar Rp14,6 miliar atau 27% capaian dari target.
Sedangkan dari sektor Pajak Air Tanah dengan target Rp 800 juta, realisasinya mencapai Rp 211 juta atau 26,4 % dari target yang ditetapkan.
Pajak Hiburan yang dipatok target Rp 7 miliar, relaisasinya menyentuh Rp2,69 niliar (38%), Pajak Hotel yang dengan target Rp 38 miliar terealisasi Rp10,4 miliar (27%).
Untuk Pajak Reklame, angka penerimaannya mencapai Rp 7,2 miliar yang berarti mencapai 38% dari target yang ditetapkan sebesar Rp19 miliar.
Pajak Parkir terealisasi Rp1,4 miliar dari target penerimaan Rp 4,75 miliar yang berarti mencapai 29,7%. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan yang masa jatuh temponya baru akan berakhir 31 Juli nanti, penerimaannya sudah Rp9,8 miliar atau 17% dari target penerimaan sebesar Rp57 miliar di tahun ini.
Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq mengatakan optimistis target penerimaan pajak daerah sebesar Rp375 miliar tersebut dapat tercapai pada akhir tahun. Bahkan bisa saja sebelum akhir tahun sudah melampaui target,” tuturnya optimis.
Hal itu terjadi karena selama empat tahun belakangan BP2D Kota Malang yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selalu dapat memenuhi target bahkan melampaui target.
“Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami gelar hingga akhir tahun nanti,” katanya.
Dia mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Kota Malang dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. “Terima kasih kepada seluruh warga Kota Malang, utamanya para Wajib Pajak yang telah dengan penuh kesadaran memenuhi kewajibannya,” ucapnya.
Respons positif warga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah, dia menilai, dapat memacu kinerja BP2D untuk semakin produktif dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sumber : bisnis.com (Malang, 23 April 2018)
Foto : Bisnis
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengejar penerimaan pajak daerah sebesar Rp375 miliar dengan memperbanyak Gerakan Sadar Pajak seperti Tax Goes to Mall.selengkapnya
Penerimaan pajak daerah Kota Malang menembus Rp163,4 miliar pada posisi 21 Mei 2018 atau 43,60% dari target penerimaan sepanjang 2018 sebesar Rp375 miliar.selengkapnya
Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang sampai awal triwulan IV/2018 menembus Rp354,2 miliar atau 84,3% dari target penerimaan sebesar Rp420 miliar sampai akhir 2018 mengacu APBD-Perubahan.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggandeng komunitas dan instansi untuk mengejar penerimaan pajak daerah sebesar Rp501 miliar tahun ini.selengkapnya
Tunggakan piutang pajak daerah yang tercantum dalam neraca keuangan Pemerintah Kota Malang saat ini mencapai Rp 100 miliar lebih dan sudah kedaluwarsa.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggencarkan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah antara lain lewat kegiatan Tax Goes to Mall.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya