
Selebriti Instagram (selebgram), youtuber, dan vlogger yang mendapatkan penghasilan dari kanal-kanal media sosial bakal ‘dipelototin’ oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka diminta patuh dan disasar untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.
Langkah tersebut dicanangkan seiring makin banyaknya para pesohor dari kalangan artis maupun publik figur yang kerap mendapatkan penghasilan dari menjadi endorser produk/jasa tertentu di media sosial. Bahkan, tarif mereka mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk sekali tampil di video atau foto.
Tren tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial di Tanah Air. Misalnya saja Instagram. Berdasarkan data Statista, jumlah pengguna Instagram di Indonesia hingga Oktober tahun lalu mencapai 59 juta, nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat (121 juta), India (71 juta), dan Brasil (64 juta). Adapun pengguna YouTube di Indonesia pada semester I/2018 mencapai 50 juta. Jumlah tersebut kemungkinan terus naik seiring bertambahnya jumlah pengguna internet yang hingga pada akhir tahun lalu mencapai lebih dari 143 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas untuk melakukan pembinaan kepada para wajib pajak (WP), tidak hanya selebgram namun semua WP supaya patuh sesuai ketentuan perpajakan.
"Kalau ada WP seorang selebgram maka akan dilakukan pembinaan, dilihat media sosialnya, kemudian dibina untuk diajari membayar pajak dan segala macam," ujar Hestu di Jakarta belum lama ini.
Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, memiliki kewajiban yang sama seperti WP lain. Menurutnya, apabila mereka mendapatkan penghasilan maka harus dikenakan pajak.
“Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku. Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi di akhir tahun, mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri," jelasnya.
Tidak ada aturan khusus terkait pajak selebgram, namun masih perlu sosialisasi lebih luas terkait aturan perpajakan ini. Maklum, tidak semua paham tata cara dan seluk-beluk perpajakan apalagi sistem pajak pribadi bersifat self assesment alias berdasarkan kesadaran sendiri untuk melapor ke DJP.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan harus ada kepastian hukum yang jelas bagi pajak selebgram maupun dengan orang biasa.
"Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan. Bagaimana cara mereka memenuhi kewajiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya perlu dirumuskan oleh pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas karena belum ada aturan khusus," tuturnya.
Dia memperkirakan, potensi pajak dari selebgram atau orang-orang yang memperoleh penghasilan dari media sosial cukup besar. Untuk itu, perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki.
"Belum ada perkiraan tetapi menurut saya besar dan bertambah terus," tandasnya.
Hestu mengakui, banyak selebgram yang secara inisiatif datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Untuk mereka yang sukarela mendaftar, DJP sangat mengapreasi langkah tersebut.
"Kita sangat menghargai itu. Artinya kepatuhan kesadaran perpajakan sudah mulai tumbuh. Ini yang kita lakukan selama ini," ungkapnya.
Hestu melanjutkan, dalam aturan perpajakan yang berlaku, bagi pihak yang membayarkan penghasilan para selebritis maka mempunyai kewajiban untuk memotong PPh pasal 21 artis yang bersangkutan.
"Sama seperti artis lain. Jadi ada kewajiban bagi selebgram untuk dipotong PPh pasal 21 dan membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram, vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu," tuturnya.
Dia menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak.
"Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif," ungkapnya.
Perlu Sosialisasi
Sementara itu, kalangan artis yang biasa mendapat orderan menjadi endorser ataupun promosi berbayar (paid promotion), mengaku akan mendukung aturan yang berlaku. Hanya, perlu sosialisasi yang antara DJP dan para artis yang biasa menghasilkan uang dari dunia seni.
“Kan tidak semua memahami. Saya sarankan ada mediasi dan sosialisasi yang difasilitasi oleh Kemenkeu,” ujar penyanyi dangdut Inul Daratista kepada KORAN SINDO.
Apa yang disampaikan Inul merujuk pada pengalamannya beberapa tahun lalu saat dia sering tampil off air di berbagai tempat. Menurutnya, dulu dia membayar pajak sangat besar karena petugas menghitung honor manggung Inul dari pemberitaan yang beredar di media.
“Aslinya dapat honor Rp20 juta, diberitakan Rp120 juta. Tahu-tahu saya harus bayar pajak ratusan juta bahkan sampai dapat surat teguran dengan pasal-pasal yang menurut saya tidak adil,” ujar dia.
Inul pun menyarankan agar pemerintah dalam hal ini DJP lebih bijaksana apabila ingin menegakkan aturan pajak untuk selebgram dan sejenisnya. Menurut Inul, perlu juga diketahui lebih detail agar orang-yang di-endorse atau mengiklankan sesuatu itu benar-benar untuk mencari penghasilan.
“Karena ada juga yang kita endorse hanya karena ingin bantu teman pelaku UKM yang masih kecil-kecil (skala usahanya),” ujar istri dari Adam Suseno itu.
Aktris senior Ratna Listy juga berpendapat, kegiatan pemantauan yang dilakukan pihak Dirjen Pajak sah-sah saja demi meningkatkan kepatuhan WP. Namun, kata dia, harus diperhatikan bahwa tidak semua endorsement ada nilai nominalnya karena ada beberapa yang sifatnya pertemanan, di mana si artis tidak dibayar dengan nominal uang, tetapi barter produk atau voucher.
“Tidak semua ada endorsment fee. Beda dengan kontrak syuting, sehingga meski ada aturan yang jelas dan tegas sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Perlu edukasi juga masyarakat untuk taat pajak,” paparnya.
Pesohor lainnya, Agustina Hermanto atau yang dikenal Tina Toon, mengakui dirinya sering mendapat order untuk mengiklankan produk/jasa di media sosial. Untuk urusan pajak, dia mengatakan tidak terlalu dipusingkan karena sudah mengikuti peraturan yang berlaku.
Artis yang memiliki follower Instagram 322.000 orang lebih itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, apabila mendapatkan penghasilan setelah tampil di TV atau media lainnya, dia langsung dikenakan pemotongan langsung pajak penghasilan (pph). Sehingga, kata dia, di akhir tahun dirinya tinggal menyetorkan buktinya potongan pph yang didapatnya dari pemberi kerja.
Artis muda lain yang juga tergolong sukses mendapatkan pundi-pundi uang dari berbagai proyek film dan sinetron serta endorse berbagai produk Natasha Wilona juga mengakui, wajar apabila pungutan pajak untuk selebgram dan sejenisnya ini dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai wajib pajak, kata dia, dirinya tidak khawatir atau risih apabila semua kewajiban membayar pajak sudah dilakukan.
“Kalau pendapatku, kalau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengenai penarikan pajak itu sah-sah saja kalau dipantau, diperhatikan, atau dicek, dan yang pasti selama ini aku dan keluarga termasuk orang yang taat pajak,” ujar pemilik akun Instagram @natashawilona12 yang memiliki 14,4 juta followers itu.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 15 Januari 2019)
Foto : Sindonews
Selebriti Instagram (selebgram), youtuber, dan vlogger yang mendapatkan penghasilan dari kanal-kanal media sosial bakal ‘dipelototin’ oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka diminta patuh dan disasar untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya