Penghapusan PPN 10 Persen untuk KA Logistik Belum Cukup

Jumat 5 Okt 2018 15:11Ridha Anantidibaca 1087 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0212



Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan menyambut baik rencana Kementerian Perhubungan untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk angkutan logistik dengan kereta api. Namun, kebijakan ini dinilai belum mampu mengatasi permasalahan utama, yakni biaya logistik dengan kereta api yang lebih mahal dibandingkan angkutan darat seperti truk.

Yukki menjelaskan, saat ini, penggunaan kereta api untuk mengirimkan logistik masih lebih mahal 30-50 persen dibanding dengan truk. Perbedaan harga ini berlaku untuk jarak pendek, yakni di bawah 250 kilometer. 

"Kalau diringankan dengan mengurangi PPN 10 persen, saya rasa belum bisa sebanding. Kereta api masih lebih mahal," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/10).

Menurut Yukki, harga pengiriman logistik menggunakan kereta api pascapenghapusan PPN 10 persen baru bisa setara dengan truk apabila untuk jarak jauh (di atas 250 kilometer). Akan tetapi, pengusaha logistik terbilang jarang mengirimkan barang dalam jarak tersebut.

Yukki menjelaskan, kekurangan lain dari pengiriman logistik dengan kereta api adalah fasilitas antar sampai ke tempat tujuan. Berbeda dengan truk yang langsung mengirimkan barang hingga ke lokasi pengiriman, kereta membutuhkan moda pengantar tambahan. Dampaknya, biaya pengiriman otomatis akan bertambah.

Beberapa kali, pengguna jasa kereta api logistik juga harus mengantri satu sampai dua hari sebelum barangnya diantarkan. Kondisi ini membuat waktu distribusi semakin lama dan tidak efisien dari segi biaya.

Selain itu, fasilitas gudang juga masih belum tersedia di stasiun kereta api tujuan. Jika ingin menyimpan logistik untuk dikirim keesokan hari, pengusaha harus mengirimkannya ke gudang terdekat. "Kalau ada gudang di depo pasti bisa lebih efisien," ucap Yukki.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Yukki menganjurkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera membuka diri dengan para pihak lain. Baik itu untuk membangun gudang di lahan yang tersedia di depo atau bermitra dengan jasa kurir untuk membantu pengusaha dalam mengefisienkan biaya pengiriman sampai ke tujuan. Apabila memaksa bekerja sendiri, hasilnya tidak akan maksimal.

Terlepas dari hambatan yang ada, Yukki menjelaskan, pengusaha logistik akan mengapresiasi upaya Kemenhub untuk menggunakan multimoda ini. Apalagi, rencana penghilangan PPN 10 persen ditujukan untuk meningkatkan efektivtias aturan pembatasan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimensi dan overload (ODOL).

Sebelumnya, Kemenhub menyaranan penghapusan PPN 10 persen yang dikenakan angkutan logistik dengan kereta api. Penghapusan ini bertujuan agar pelaku usaha beralih dari angkutan jalan ke kereta api terkait over dimensi dan overload (ODOL). Pengusulan ini akan diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 05 Oktober 2018)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Kemenhub Ingin Penghapusan Pajak Angkutan Barang Kereta ApiKemenhub Ingin Penghapusan Pajak Angkutan Barang Kereta Api

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku menyetujui rencana penghapusan PPN 10 persen dalam pengangkutan barang menggunakan kereta api.selengkapnya

Biaya Logistik di Indonesia Mencapai 23,5 Persen dari PDB, Ini Strategi Bea CukaiBiaya Logistik di Indonesia Mencapai 23,5 Persen dari PDB, Ini Strategi Bea Cukai

Bea Cukai terus mendorong penataan ekosistem logistik nasional untuk peningkatan efisiensi aktivitas perekonomian.selengkapnya

PPN Angkutan Logistik KA Diusulkan DihapusPPN Angkutan Logistik KA Diusulkan Dihapus

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang dikenakan angkutan logistik dengan kereta api disarankan dihapus. Penghapusan ini bertujuan agar pelaku usaha beralih dari angkutan jalan ke kereta api terkait over dimensi dan overload (ODOL).selengkapnya

Menkeu Tebar Insentif Pajak untuk Pusat Logistik BerikatMenkeu Tebar Insentif Pajak untuk Pusat Logistik Berikat

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memberikan fasilitas berupa insentif pajak bagi perusa‎haan yang menyimpan barangnya di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal ini agar para pengusaha yang sebelumnya menyimpan barang logistiknya di luar negeri, memindahkannya ke Indonesia. Dia mengatakan, barang-barang impor di PLB akan mendapat fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk.selengkapnya

Catat, Ini yang Dibutuhkan Pengusaha Pusat Logistik BerikatCatat, Ini yang Dibutuhkan Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia meminta dukungan dari Kementerian Perindustrian karena pelaku usaha yang membutuhkan peran pusat logistik berikat bisa semakin maksimal.selengkapnya

Bea Cukai Keluarkan Jurus Baru Tekan Biaya Logistik dan Dwell TimeBea Cukai Keluarkan Jurus Baru Tekan Biaya Logistik dan Dwell Time

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) mengeluarkan kebijakan baru terkait logistik dalam sistem kepabeanan, yakni sistem manifest generasi III. Sistem manifest merupakan proses dokumentasi dalam kepabeanan yang berisi semua informasi berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut pada saat kedatangan ataupun keberangkatan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :