Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen pada impor sapi bakalan dinilai membuat harga daging sapi di tingkat konsumen semakin melambung.
 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan dalam Pasal 4 ayat (a) UU PPN Nomor 42/ 2009 disebutkan impor daging sapi tidak termasuk kelompok yang dikenai PPn. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2007 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN, Pasal 1 juga disebutkan barang peternakan masuk dlaam barang strategis yang bebas dari PPn.

 

“Dulu Kadin juga pernah me-judicial review satu branding ini (barang peternakan) yang kemudian gugur sehingga kembali lagi ke UU PPN, saya kira daging sapi ini masuk ke barang strategis karena dikonsumsi masyarakat luas, apalagi masuk bakalan jadi dengan dikenai PPn bakal menaikkan harga dagang,” kata dia di Jakarta, Kamis (21/1).

 

Ditambahkan, jika pemerintah bermaksud membatasi impor, bisa memasukannya ke dalam negatiflist.

Sekedar mengingatkan, pengenaan PPn sebesar 10 persen tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu, dan disubjekkan pada pengusaha kena pajak (PKP). Beleid ini mengatur tentang kriteria dan/atau perincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Beleid tersebut berlaku mulai 8 Januari 2016.

Sumber : BeritaSatu.com / Yosi Winosa/WBP (Jakarta, 21 Januari 2016)