PENGAMPUNAN PAJAK : Kompromi Tanpa Intimidasi

Rabu 3 Ags 2016 14:54Administratordibaca 875 kaliSemua Kategori

bisnis 118

Program pengampunan pajak ibarat ‘obat kuat’ di tengah lesunya perekonomian nasional. Ia menjadi tumpuan dalam upaya menggerakkan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.

Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak kini menjadi amunisi andalan pemerintah. Dalam perjalanannya, proses pembahasan beleid tersebut relatif singkat, meskipun banyak dinamika yang menyertainya.


UU Pengampunan Pajak pertama kali diajukan pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR RI, dan disepakati menjadi salah satu aturan yang ada di program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.


Perdebatan panjang mengenai teknis pelaksanaan pengampunan pajak itu memang membuat pembahasan UU itu tidak berjalan mulus. Akibatnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasannya pada 2016.


Bahkan hingga April 2016, pembahasan UU Tax Amnesty masih stagnan hingga akhirnya Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas sejumlah persoalan di kedua lembaga, termasuk pembahasan beleid itu.


Munculnya laporan hasil investigasi yang kemudian beken dengan sebutan Panama Paper menjadi tong gak dari percepatan pengesahan UU Pengampunan Pajak.


Laporan dengan isi data perusahaan offshore yang dibantu oleh firma hukum Mossack Fonseca itu dijadikan data pembanding oleh pemerintah dalam menilai aset wajib pajak di luar negeri.


Panama Paper sendiri berisi daftar perusahaan offshore yang diduga digunakan untuk menghindari pajak dengan total 11,5 juta dokumen. Di dalamnya juga terdapat sekitar 2.000 nama orang dan perusahaan di Indonesia yang diduga menyembunyikan asetnya di wilayah bebas pajak.


Kemunculan Panama Paper itu juga kemudian meningkatkan keyakinan pemerintah bahwa UU Tax Amnesty merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk merepatriasi aset wajib pajak yang ada di luar negeri.


Dalam pembahasannya, setidaknya ada tiga isu krusial yang menjadi ganjalan pengesahan UU Pengampunan Pajak. Pertama, reformasi pajak harus dilakukan.


Kedua, tarif tebusan yang dinilai terlalu rendah sehingga akan mencederai rasa keadilan dan menghilangkan potensi penerimaan negara. Ketiga, kerahasiaan data dan informasi harta para peserta amnesti pajak.


Setelah melalui proses yang dinamis, UU Tax Amnesty pun akhirnya disepakati dan disahkan menjadi salah satu hukum positif di Indonesia pada pertengahan 28 Juni 2016. UU ini pun akan berlaku hingga 31 Maret 2017, agar tidak ada gugatan perpajakan yang diajukan selama proses pengampunan.


Kementerian Keuangan pun langsung mengoperasikan kantor pelayanan pajak sebagai tempat melaksanakan tax amnesty. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 118/2016, Kementerian Keuangan menjelaskan prosedur dan tata cara pengampunan pajak.


Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menghentikan seluruh pemeriksaan pajak, agar tax amnesty yang dilaksanakan pemerintah berjalan sukses. Pasalnya, banyak wajib pajak yang menyatakan akan menjadi peserta amnesti pajak saat akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak.


“Bagi kami ini sebenarnya dilema, tetapi tidak apa-apa. Untuk menyukseskan tax amnesty, kami setop semua pemeriksaan,” katanya saat melakukan sosialisasi UU Pengampunan Pajak, Senin (1/8).


Meski mengakui ada potensi kehilangan penerimaan rutin dari non-tax amnesty, Sri Mulyani menyebut cara itu adalah jalan terbaik bagi Kementerian Keuangan untuk mengumpulkan uang negara tanpa melakukan intimidasi.


Pemerintah, tegasnya, selalu berupaya untuk tidak melakukan intimidasi dalam melaksanakan tax amnesty. Wajib pajak pun dapat melaporkan petugas Ditjen Pajak yang diduga melakukan intimidasi, meskipun sudah menjadi peserta amnesti pajak.

Pada perkembangannya, euforia pengampunan pajak menyebar ke seluruh sudut Indonesia. Gencarnya sosialisasi dan tingginya komitmen pemerintah terhadap kebijakan itu memunculkan optimisme terhadap perbaikan perekonomian.


ANTUSIASME TINGGI

Besarnya ekspektasi repatriasi dana dari tax amnesty memang menggiurkan. Selain dapat membuka ruang moneter yang lebih longgar, dana repatriasi juga diharapkan mampu menggenjot perekonomian nasional melalui investasi di berbagai sektor.


Dalam sepekan penerapannya, penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp23,7 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari deklarasi aset dengan total mencapai Rp989 miliar melalui 82 surat pernyataan harta.


Dari Rp989 miliar aset yang dideklarasikan, Rp735 miliar di antaranya berasal dari dalam negeri, sedangkan Rp253 miliar sisanya dari luar negeri.


Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan dana repatriasi dari program tax amnesty memang cukup menggiurkan dan dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


Akan tetapi, pemerintah perlu mewaspadai sejumlah persoalan yang dapat menghambat pelaksanaannya. Enny menyebut, persoalan pertama yang harus diwaspadai pemerintah adalah, tidak semua aset yang disimpan di luar negeri likuid.


Enny menuturkan, aset tidak likuid yang ada di luar negeri memang memerlukan perlakuan khusus.


Pasalnya, untuk mendeklarasikannya pun membutuhkan waktu, karena calon peserta tax amnesty harus melakukan valuasi terhadap aset tidak likuidnya tersebut.


Menurutnya, pemerintah juga harus menyiapkan instrumen investasi yang dapat memberikan imbal hasil tinggi dengan keamanan yang terjamin. Iklim investasi yang baik pun mutlak diperlukan, agar dana masuk yang diinvestasikan dapat berkembang dengan baik.


Dia juga memastikan penempatan dana repatriasi di perbankan tidak akan membuat peserta tax amnesty nyaman.


Meski UU Tax Amnesty menyebut akan menjaga kerahasiaan datanya, tetapi masih ada UU Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memungkinkan penelusuran aliran dana, untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.


Selain itu, reformasi perpajakan juga harus dilakukan, agar dana yang masuk ke negara dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui perluasan basis pajak hasil tax amnesty.


Eric Alexander Sugande, Direktur Riset Kenta Institute juga menyoroti aliran dananya ke bank persepsi. Bank penampung dana repatriasi harus segera menyalurkannya ke instrumen yang ada.


Jika tidak segera disalurkan, maka dana tersebut akan berbalik menjadi beban perbankan. Perbankan dapat menyalurkan dana repatriasi dalam bentuk kredit, atau menempatkannya di surat berharga, sehingga mendapatkan interest income.


Juda Agung, Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia mengatakan ada sejumlah risiko yang muncul, jika dana repatriasi tidak dapat dikelola dengan baik. Pasalnya, program tax amnesty mengharuskan dana repatriasi mengendap dan diinvestasikan di Indonesia setidaknya selama 3 tahun.


Dana repatriasi harus dipastikan terserap ke sektor riil dan pembangunan infrastruktur, agar memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Apabila dana tersebut tidak terserap, maka berisiko menimbulkan aset bubble, karena dana yang masuk menubruk secondary market di properti dan sektor keuangan lainnya.


Risiko lain yang dapat muncul dari pengelolaan dana repatriasi yang tidak tepat adalah pelemahan nilai tukar rupiah. Untuk itu, perlu dilakukan percepatan, agar dana repatriasi terserap ke berbagai produk pembiayaan ekonomi, seperti obligasi korporasi valuta asing, obligasi infrastruktur, dan dana investasi real estate (DIRE).


Bank Indonesia juga perlu memperkuat strategi pengelolaan cadangan devisa, strategi pengelolaan operasi moneter, menambah hedging instrumment, menambah variasi outlet investasi di pasar keuangan, dan kebijakan mikro pru den sial untuk mendorong kredit, serta mengelolanya agar tidak terjadi bubble.


Selain itu, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan wajib mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen keuangan untuk me nampung dana hasil tax amnesty. Jangan sampai saat ledakan dana terjadi, ‘kolam-kolam’ justru tak siap.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 3 Agustus 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Daftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax AmnestyDaftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax Amnesty

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Bank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam NegeriBank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam Negeri

Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya

Menteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus DikejarMenteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus Dikejar

Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :