Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak harus fokus pada substansi reformasi sistem pajak Tanah Air.
Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center menilai perdebatan tarif tebusan yang muncul akhir-akhir ini dalam rencana payung hukum tax amnesty justru telah mengaburkan substansi kebijakan ini.
Menurutnya, tax amnesty harus dipahami sebagai kesempatan kita untuk memperbaiki sistem pajak yang lebih baik lagi guna menjamin penerimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesinambungan.
“Jangan terjebak pada perdebatan tarif tax amnesty karena memang tidak ada keadilan yang absolut di pajak,” katanya dalam sebuah diskusi, Selasa (3/5/2016).
Perdebatan tentang ketidakadilan tax amnesty, lanjutnya, tidak akan menemukan titik temu. Dia memberi contoh ada pendapat tarif tebusan yang terlalu rendah dan misalnya mengusulkan 10%.
Nyatanya, tarif 10% bisa jadi tidak juga adil karena yang diatur di pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 25% untuk badan usaha atau progresif sampai dengan 30% untuk WP orang pribadi.
Selain itu, pada fasilitas tax holiday, sebagian WP bisa jadi menganggap fasilitas tersebut tidak adil karena hanya diberikan kepada segelintir WP yang bisa mendongkrak penyerapan tenaga kerja.
Menurutnya, semangat untuk memberikan kontribusi tertentu itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan pajak. Dalam hal tax amnesty, tegasnya, argumentasi ketidakadilan menjadi tidak relevan.
“Ketika Adam Smith disuruh memilih keadilan atau kepastian hukum dalam pajak, yang dipilih kepastian hukum. Keadilan yang tak diikuti kepastian hukum adalah ketidakadilan,” ungkapnya.
Jika tax amnesty memberi kontribusi penerimaan dalam jangka pendek, imbuhnya, hal itu hanyalah konsekuensi logis dari uang tebusan yang diterima. Namun, tujuan besar dari kebijakan ini tetap sebagai babak baru menuju sistem pajak yang lebih baik lagi.
Data yang didapat dari kebijakan ini dan yang akan diperoleh pada 2017 serta tahun-tahun selanjutnya melalui mekanisme pertukaran informasi perbankan menjadi sangat penting untuk dimanfaatkan. Data ini harus digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak agar tetap patuh pasca kebijakan tax amnesty.
Kekalahan
Di kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo justru berpendapat tarif tebusan 1%-6% masih terlalu rendah. Dia mengusulkan tarif tebusan menjadi sekurang-kurangnya 5% (repatriasi) dan 10% (non-repatriasi), dan 2% (skala UMKM).
“Rendahnya tarif tebusan dapat dipandang sebagai kekalahan pemerintah yang merupakan representasi kedaulatan rakyat dari kekuatan modal yang patut diduga mendapatkan keuntungan paling banyak dari kebijakan ini,” jelasnya.
Untuk meningkatkan posisi tawar dan mengukur efektivitas pemungutan pajak, pemerintah didesak untuk terlebih dahulu melakukan tindak lanjut terhadap data Panama Papers, Swissleaks, Offshore leaks, dan data akurat lainnya yang diklaim telah dimiliki Pemerintah.
Penegakan hukum ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah dan memenuhi rasa keadilan publik. Pelaksanaan Pengampunan Pajak yang terburu-buru tanpa perhatian dan tindak lanjut yang memadai dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah lemah, tidak beritikad baik, dan menjadi sarang impunitas.
Dia pun mengimbau agar tax amnesty diletakkan dan dikunci dalam kerangka reformasi perpajakan menyeluruh yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk melaksanakan revisi UU Perpajakan dan UU Perbankan.
Selain itu harus ada komitmen implementasi SIN (single identification number), akses Fiskus ke data perpajakan, transformasi kelembagaan dengan membentuk Badan Penerimaan Perpajakan, dan koordinasi kelembagaan antar lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan.
“Tanpa komitmen tersebut, pengampunan pajak dapat dimaknai sebagai pelucutan kewenangan melalui pelemahan dan pemandegan proyek reformasi perpajakan,” katanya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 4 Mei 2016)
Foto : bisnis.com
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakinkan investor bahwa pemerintah adalah partner yang baik dalam berinvestasi di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Mandiri Investment Forum 2019 yang dihadiri 600 investor lokal dan asing serta 200 nasabah korporasi Bank Mandiri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menampik pemberitaan soal isi dari draf Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang beredar.selengkapnya
Pada prinsipinya, RUU Tax Amnesty dibuat selain sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak, juga diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan. Selain itu, tax amnesty juga diharapkan mendorong repatriasi modal dan menambah jumlah Wajib Pajak serta diharapkan dapat menambah kepatuhan Wajib Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya