
Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko menilai beleid yang dikeluarkan pemerintah terkait e-commerce pekan lalu belum matang.
Pemerintah mesti mengkaji ulang penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online, serta melakukan simulasi terkait teknisnya.
"Tarifnya harus spesial tidak bisa disamakan dengan pedagang konvensional. Teknis pelaksanaannya juga berat," jelas Ronny saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/1).
Terkait tarif, pengenaan PPh 0,5% bagi pedagang yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar mesti disesuaikan mengenai standar penarikannya. Pasalnya, menurut Ronny, pelaku e-commerce tak secara simultan melakukan penjualan.
Berbeda dengan pedagang atau usaka mikro kecil menengah (UMKM) yang bisa terus memproduksi dan melakukan transaksi.
Sebab, bila disamakan beleid ini bisa dianggap membebani geliat usaha. "Kalau UMKM jelas objeknya ada setiap saat, kalau e-commerce kan tidak. Itu harus ada spesifiknya kapan dikenakan. standarnya harus dispesialisasikan," ungkap dia.
Selain itu, peraturan menteri keuangan (PMK) 210/PMK.010/2018 ini juga mengatur kewajiban penyedia platform untuk melaporkan kegiatan transaksi pedagang online yang berada di bawah mereka.
Juga mewajibkan penyedia platform memungut, menyetor dan melaporkan PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan transaksi mereka.
Menurut Ronny, pelaksanaannya akan menemui kendala. Pasalnya, peraturan ini akan membebani kantor pajak dalam penerimaan laporan. Sebab digitalisasi saat ini dinilai belum baik. Pun proses menyetorkan, jangan sampai malah menemui birokrasi yang berbelit-belit.
"Itu harus jelas juga siapa yang menagih dan kapan jadi memang proses sudah jelas ketika dipungut. Jangan hanya dikenakan tarif tapi sistemnya abu-abu," jelas dia.
Pun peraturan ini perlu kerja sama dengan perbankan. Pasalnya transaksi dana dilaksanakan secara online pastinya melalui perbankan. Harus jelas mulai dari pungutan yang dilakukan bank, serta alamat penyetorannya hingga tanda terima pungutan bagi pelaku yang melakukan transaksi online.
Mengenai mekanisme pelaporan, pemerintah menegaskan dilakukan secara elektronik. "Tinggal kita atur mekanisme pelaporannya, sebagian besar secara elektronik, agar tidak memberatkan," ungkap Yoga Hestu Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (12/1).
Hestu meyakini rekapitulasi transaksi penyedia platform selama ini sudah tertata dengan baik.
Di samping itu, ketentuan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan mengajak para pelaku e-commerce untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Sama persis dengan pelaku usaha konvensional.
"Tujuan utamanya adalah menegaskan equal treatment antara pelaku usaha di e commerce dengan yang konvensional," tambah Hestu.
Apabila pelaku e-commerce baik pedagang dan penyedia jasa atau pelapak omzetnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar maka bisa memanfaatkan PPh final UMKM 0,5% dari omzet sesuai PP 23 tahun 2018. Juga tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN apabila omset tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Sumber : kontan.o.id (Jakarta, 13 Januari 2019)
Foto : Kontan
Direktur Keuangan PT Persis Solo Saestu, Wahyu Haryanto dikabarkan tengah tersandung kasus pajak. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Wahyu tersangkut kasus penggelapan faktur pajak periode 2004-2007. Atas kondisi ini, pihak PT Persis Solo Saestu langsung menonaktifkannya, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Laskar Sambernyawa.selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi jenis pajak yang masih bisa diandalkan oleh pemerintah di tahun ini meski dalam situasi pandemi.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya
Penerimaan pajak dari Wajib Pajak (WP) kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berkontribusi besar pada penerimaan negara. Karena itu, itu, untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini, kantor pajak juga menyasar WP kecil.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya