Pengamat sebut kebijakan kenaikan tarif pajak impor tak bebani masyarakat bawah

Jumat 7 Sep 2018 09:46Ridha Anantidibaca 1263 kaliSemua Kategori

KONTAN 1621



Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Menurut ekonom PT Bank Permata Joshua Pardede, kebijakan ini dinilai sudah tepat.

Dengan mengambil langkah kenaikan tidak pada bahan-bahan pangan sebagai kebijakan jangka pendek cukup baik karena tidak akan menambah beban masyarakat menengah ke bawah.

–– ADVERTISEMENT ––

“Yang perlu kita jaga yaitu yang menengah ke bawah ini bagaimana pemerintah menjaga agar kenaikan rupiah ini sebagai dampak tidak mempengaruhi secara signifikan pada harga pangan. Dan harga konsumsi yang dikonsumsi menengah ke bawah,” kata Josua saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).

“Pemerintah juga tidak menaikkan PPh 22 untuk barang-barang produksi (pangan) ya tentunya ini sangat saya apresiasi sekali. Karena tidak akan mengganggu juga nantinya,” katanya.

Josua menjelaskan memang kebijakan ini akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap konsumsi barang impor, namun daya beli tertinggi terletak pada bahan pangan sehingga kebijakan ini dinilai fair bagi golongan menengah ke bawah.

“Dalam jangka pendek kita butuh kebijakan jangka pendek dengan pembatasan impor. Ini akan berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat. Tapi ini tidak (masyarakat) menyeluruh, karena harga bahan pangan sudah di kontrol jadi kalau konsumsi masyarakat sampai dengan menengah tidak akan berubah,” tegasnya.

Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan. Pertama, ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%. Kedua, ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%. Ketiga, ada 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%.

Josua menyebut, persentase penggunaan bahan baku impor ini persentasenya sangat kecil dan hanya golongan menengah ke atas saja yang menggunakannya. Oleh karena itu daya beli barang impor ini memiliki kecenderungan tidak berkurang.

“Mungkin konsumsi 20% teratas, karena ada kenaikan PPh impor pasal 22 untuk barang mewah, tapi ya kalau kita lihat namanya juga golongan atas kenaikan itu juga tidak akan mengganggu konsumsi ya, kalau memang butuh mereka kan punya duit ya pasti akan dibeli,” ujarnya.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 06 September 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Trans Power Marine (TPMA) menyebut pajak tak mengganggu arus kasTrans Power Marine (TPMA) menyebut pajak tak mengganggu arus kas

PT Trans Power Marine Tbk menilai kebijakan fiskal terkait perpajakan yang tak akan memberikan beban bagi perseroan.selengkapnya

Cukai Permudah Pemerintah Kontrol Produksi PlastikCukai Permudah Pemerintah Kontrol Produksi Plastik

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Iptek, dan Budaya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Safri Burhanuddin, mengatakan, penerapan cukai plastik akan mampu mengontrol produksi plastik. Hal ini sudah terbukti efektif saat berlaku pada rokok.selengkapnya

Bos Pajak: Kita Kerja Sampai Selesai, kalau Perlu Sampai Jam 4 PagiBos Pajak: Kita Kerja Sampai Selesai, kalau Perlu Sampai Jam 4 Pagi

Periode I program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan berakhir hari ini. Mengantisipasi adanya lonjakan peserta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berjanji akan bekerja hingga para Wajib Pajak (WP) selesai mendaftarkan diri.selengkapnya

KURS RUPIAH: Capai Level Tertinggi Dalam Tiga Pekan, Didorong UU Pengampunan PajakKURS RUPIAH: Capai Level Tertinggi Dalam Tiga Pekan, Didorong UU Pengampunan Pajak

Mata uang garuda menguat ke level tertinggi dalam tiga pekan terakhir setelah adanya pengesahan Undang-undang pengampunan Pajak kemarin (28/6/2016). Adanya beleid baru bertujuan meningkatkan pendapatan negara.selengkapnya

Pengamat: Perpres Pajak Rokok Tepat untuk Jangka PendekPengamat: Perpres Pajak Rokok Tepat untuk Jangka Pendek

Pengamat kebijakan fiskal Yustinus Prastowo menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemanfaatan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Rokok tepat untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dalam jangka pendek. "Ini ide yang win win, karena mengatasi masalah jangka pendek dan tidak menambah beban industri," ujar Yustinus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/9).selengkapnya

Bea Masuk Impor Bahan Baku Ditanggung Pemerintah, Terbesar Bagi Pakaian APDBea Masuk Impor Bahan Baku Ditanggung Pemerintah, Terbesar Bagi Pakaian APD

Pemerintah memberikan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atau DTP kepada barang yang menjadi bahan baku bagi industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :