Pakar pendidikan dari Universitas Paramadina, Andreas Tambah, mempertanyakan, rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberdayakan sejumlah satuan kerja untuk mencari dana bukan pajak. Pasalnya, fasilitas pendidikan merupakan tanggung jawab negara/pemerintah.
"Yang perlu diperhatikan adalah, keperuntukan dana, sasaran, teknis penghimpunan atau penyaluran dana," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (25/1).
Ia mengingatkan, fasilitas pendidikan merupakan tanggung jawab negara/pemerintah. Ia menilai, dana yang berasal dari APBN sudah cukup besar, asalkan penggunaannya tepat guna dan sasaran.
Andreas menyebut, saat ini, banyak dana yang dibelanjakan untuk sarana prasarana (sarpras) yang mubazir, pemborosan dana BOP/BOS oleh sekolah seperti renovasi ringan dan pembuatan sarana lainnya sesuai dengan selera kepala sekolah.
Untuk sasaran atau sumber pendanaan, Andreas mempertanyakan, siapa yang diharapkan dapat memberikan donasi. Menurutnya, apabila yang diharapkan masyarakat luas dengan tingkat ekonomi lebih, hal tersebut bisa saja dilakukan.
Namun, apabila yang diharapkan dari CSR perusahaan, itu adalah sebuah kekeliruan. Alasannya, CSR adalah haknya masyarakat luas yang bersifat sosial, bukan pendidikan semata.
"Dan bila untuk pendidikan, maka sebaiknya untuk pihak swasta yang saat ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah," ujar Andreas.
Selain itu, dia meminta, adanya audit secara transparan dalam teknis penghimpunan dan pengelolaan. Sebab, kata dia, Kemdikbud dikenal sebagai salah satu kementerian terkorup.
"Peluang untuk dikorupsi tetap terbuka selama dikelola oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya. Pemerintah harus menjamin transparansi terhadap masyarakat dalam pengelolaannya dan harus bersedia di audit oleh auditor independen/eksternal," tutur dia.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 25 Jakarta 2017)
Foto : republika
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya
Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).selengkapnya
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memasukkan pengetahuan dan kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan tingkat dasar, menengah dan tinggi. Ini sebagai upaya Kemkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.selengkapnya
Sabtu Pajak Solo (SAPA SOLO) Bersama Klinik Pajak merupakan salah satu progam Klinik Pajak yang diadakan pada hari Sabtu dalam rangka menumbuhkan kesadaran wajib pajak di Solo untuk ikut serta membangun negri dengan pajak. Kegiatan ini diadakan dengan tema yang berbeda setiap bulannya. Dalam kesempatan di bulan Maret yaitu tepatnya tanggal 19 bertempat di Grand Laguna Hotel & Villa, Klinik Pajakselengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan memberikan insentif berupa potongan pajak atau tax deduction kepada perusahaan yang mengalokasikan anggarannya untuk pendidikan vokasional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya