
Periode II tax amnesty sudah dimulai, pemerintah bidik dana tebusan dan repatriasi. Bagaimana peluangnya?
Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengaku agak pesimis. Di periode II dan III, pemerintah membidik pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Di mana, diperlulan perlakuan yang berbeda dengan periode pertama,. "Saya kira mendekati UMKM itu beda,"ujar Yustinus kepada INILAHCOM, Jumat (7/10/2016).
Yustinus bilang, pengusaha UMKM tidak bisa didekati dengan memungut pajak lebih dulu, tetapi memenuhi keinginan mereka dulu. Misalnya, lanjut Yustinus, dari sisi permodalan, dengan memberi akses yang lebih mudah ke perbankan supaya lebih leluasa untuk mendaftar. Selanjutnya, kemudahan dalam melakukan ekspor impor, pembukuan dan lain-lain. "Kalau diberi itu mereka pasti mau," kata dia.
Menurut Yustinus, selama ini, UMKM merasa tak pernah diberikan kemudahan oleh pemerintah. Sehingga, ketika pemerintah hendak memajaki UMKM, tentunya mereka menginginkan feedback yang baik untuk pengembangan usahanya.
Salah satu contohnya, adalah mengenai UMKM yang berjualan secara langsung di toko dan UMKM yang berbasiskan online. Dalam hal ini, pemerintah sebaiknya segera mengeluarkan peraturan yang menstimulus UMKM.
"Peraturannya harus keluar dulu, sehingga umkm merasa lebih diperhatikan. Ini juga akan membuat mereka jadi lebih tertarik dan tepat waktu kalau dikeluarkannya sekarang," tandas dia.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 8 Oktober 2016)
Foto : istimewa
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bakal segera menikmati tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) dari yang tadinya 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013 bakal berlaku per 1 Juli mendatang.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya
PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya
Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%, berlaku sejak 1 Januari 2018, seiring dengan turunnya harga minyak dunia di negara-negara timur tengah.selengkapnya
Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait dengan relaksasi ketentuan pengembalian PPN.selengkapnya
Penerapan pajak e-commerce akan berlaku secara bertahap. Tahap awal pengenaan pajak pada marketplace atau toko online.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya