Pengamat : Cara lain hitung peredaran bruto perlu dikawal

Senin 5 Mar 2018 11:40Ridha Anantidibaca 787 kaliSemua Kategori

KONTAN 1333



Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang cara lain menghitung omzet lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.

Selang beberapa waktu terbit, aturan ini mendapat catatan dari berbagai pihak. Sebab, aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi WP yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit ditentukan omzetnya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan mengatakan, apabila sudah ada pembukuan, metode-metode yang ada di PMK ini juga masih tetap bisa dipakai. Sebab, PMK ini sebenarnya tidak memuat hal tersebut.

“Untuk pemeriksaan terhadap WP yang sudah menyelenggarakan pembukuan dengan baik, tetap dimungkinkan untuk melakukan pengujian terhadap pelaporannya, termasuk menggunakan metode tidak langsung tadi,” kata Hestu kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Ada delapan metode penghitungan yang dikenal sebagai metode tidak langsung oleh fiskus di dalam aturan ini. Dalam praktiknya, metode-metode yang ada dalam beleid itu sudah sejak dahulu dilakukan oleh petugas pajak.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bidang Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, metode-metode itu dilakukan utamanya dalam penggalian potensi dan proses pemeriksaan pajak. Hanya saja, belum dibakukan dalam bentuk aturan.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, menurt Ajib, delapan metode itu sepatutnya hanya bersifat alternatif atau data sekunder. Sebab, dalam penetapan berapa besaran peredaran bruto, data primer-lah yang jadi rujukan, yakni laporan keuangan.

“Bicara soal penetapan peredaran bruto, agak kurang fair bila hanya mengandalkan analisis hitungan secara matematika, karena jika metode yang digunakan kurang pas, maka malah berpotensi menghasilkan output yang tidak pas pula, atau malah tidak mencerminkan keadaan sebenarnya,” kata Ajib kepada KONTAN, Jumat (2/3).

Ajib mencontohkan, perihal benchmarking, data pembanding yang dijadikan rujukan belum tentu apple to apple dengan kondisi WP yang ada. “Banyak faktor bisa menjadi pembeda, seperti skala bisnis, jumlah produksi, harga jual, harga beli, dan lain-lain,” katanya.

Pada intinya, menurut Ajib, metode tersebut jangan sampai dijadikan sumber utama. “Jangan karena mengejar penerimaan, ibarat katanya digunakan segala cara tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukumnya,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai, meski delapan metode yang diatur cukup memadai sebagai instrumen menghitung peredaran bruto, praktiknya tetap perlu diawasi dan jangan sampai disalahgunakan.

Yustinus memiliki catatan terhadap PMK ini. Pertama, perlu diperjelas pengertian "tidak sepenuhnya" di Pasal 1 dalam beleid ini supaya tidak ditafsirkan berbeda dan menjadi celah bagi pemeriksa memaksakan penggunaan cara lain tersebut, padahal pembukuan atau pencatatan sebenarnya tersedia.

Kedua, penggunaan cara lain ini sebaiknya tidak menutup hak WP untuk menyanggah saat pemeriksaan. “Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan bagi WP untuk memberikan penjelasan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan,” ujar Yustinus.

Menurut Yustinus, sejauh WP menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang baik, maka tak perlu khawatir karena tidak menjadi sasaran aturan ini. Selain itu, aturan ini juga tidak ada kaitannya dengan self-assessment yang diciderai. “Ini murni pengaturan sangat terbatas dan justru diperlukan demi fairness dan kepastian hukum,” kata dia.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 04 Maret 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak Revisi Aturan Cara Penghitungan Peredaran BrutoDitjen Pajak Revisi Aturan Cara Penghitungan Peredaran Bruto

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya

Wajib Pajak Bandel Dibuat Tak Berkutik Dengan 8 Metode IniWajib Pajak Bandel Dibuat Tak Berkutik Dengan 8 Metode Ini

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya

Perusahaan Tak Punya Pembukuan, Fiskus Pakai Cara Lain Hitung PajakPerusahaan Tak Punya Pembukuan, Fiskus Pakai Cara Lain Hitung Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto atau omzet. Aturan yang terbit pada 12 Februari 2018 itu berisi delapan cara yang dapat dilakukan oleh petugas pajak jika dalam pemeriksaan, wajib pajak tidak bisa menyerahkan pembukuan atau pencatatan bisnis.selengkapnya

PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO: Ditjen Pajak Pertimbangkan Terbitkan Aturan TeknisPENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO: Ditjen Pajak Pertimbangkan Terbitkan Aturan Teknis

Pemerintah mempertimbangkan penerbitan aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya

Ditjen Pajak Perjelas PMK tentang Penghitungan Peredaran BrutoDitjen Pajak Perjelas PMK tentang Penghitungan Peredaran Bruto

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mempersiapkan penerbitan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya

Cara lain hitung omzet dianggap ilegal, ini penjelasan pengamatCara lain hitung omzet dianggap ilegal, ini penjelasan pengamat

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :