
Google tercatat sebagai salah satu perusahaan asing yang mengemplang pajak di Indonesia. Tunggakan perusahaan internet asal Amerika Serikat tersebut ditaksir mencapai Rp 5,5 triliun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Tidak hanya di Indonesia, negara-negara di belahan dunia yang menjadi sumber penghasilan Google mengalami masalah yang sama. Bahkan negara Inggris sempat geram dengan kelakuakn Google yang selalu menghindari pajak.
Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menuturkan parlemen Inggris sempat memanggil Google untuk minta pertanggungjawaban pajaknya. Mereka menyerang Google dengan tuduhan perusahaan tak bermoral karena selalu menghindari pajak.
Hal ini langsung disambut pemerintah Inggris dengan membuat aturan baru yang mematok tarif pajak lebih tinggi bagi perusahaan asing yang tak mau membuat BUT. "Kita harus berkaca pada Inggris mereka membuat aturan yang memaksa untuk membayar pajaknya," ujar Darussalam beberapa waktu lalu.
Pajar diverted profit tax ini, merupakan jenis wajib pajak baru bukan terdiri dari PPh badan. Sehingga, pengenaan ini tidak menyalahi ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Darussalam menyarankan agar parlemen dan pemerintah Indonesia mengikuti langkah Inggris untuk membuat aturan yang bisa membuat Google menunaikan kewajibannya membayar pajak. Menurutnya aturan itu harus terpisah dengan UU KUP. "Ini moment yang tepat karena pemerintah mau mereformasi perpajakan," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah memaksa Google untuk membuat BUT di Indonesia, namun jangan sampai mereka hanya membuat untuk formalitas saja. Sebab selama ini Google jika terpakasa membuat BUT hanya menerapkan fungsi marketing supportingnya saja. "Harus dibarengi dengan restrukturisasi bisnis mereka," ungkapnya.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan untuk sementara pihaknya akan menggunakan aturan yang ada. Sedangkan usulan untuk membuat aturan baru untuk perusahaan Over The Top, menurutnya itu prosesnya masih panjang dan harus dibicarakan dengan DPR lebih dulu.
"Kita lihat saja ke depan apakah kita akan perkuat UU pajak yang ada sekarang atau mengeluarkan jenis pajak baru seperti itu (diverted profit tax)," ungkapnya.
Menurut Hestu persoalan ini sudah di bahas di forum-forum internasional seperti forum OECD, forum G20. Sebab sebagian negara-negar di dunia juga merasa kecolongan dengan tax planning dari Google ini. "Penguatan internasional itu penting supaya dapat memformulasikan kebijakan internasional lebih baik lagi," ungkpanya.
Dia juga menyampaikan saat ini Kanwil Wajib Pajak Besar sedang melakukan pemeriksaan secara intens kepada Google. Hestu mengatakan belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan itu, selain masih berjalan juga belum ada keputusan final. "Proses ini masih berjalan, proses penegakan hukum baik administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan Kanwil lakukan itu," jelasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 16 Oktober 2016)
Foto : kontan.co.id
Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dapat menjadi pemanis untuk investasi asing atawa foreign direct investment (FDI) di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah memastikan akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif di tahun ini.selengkapnya
Perusahaan over the top (OTT) seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter perlu mengikuti langkah Google Indonesia yang telah menyatakan diri sebagai pengusaha kena pajak atau PKP.selengkapnya
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo memuji keberhasilan pemerintah menarik pajak raksasa penyedia layanan over the top (OTT) asal Amerika Serikat, Google.selengkapnya
FEBRUARI RUU PENGAMPUNAN PAJAK SELESAI (4) Danny Darussalam: Pajak Cermin Kedaulatan Bangsa Secara terpisah, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menegaskan, pemerintah harus konsisten menerapkan tax amnesty. “Kebijakan ini harus jalan terus, karena pajak adalah cermin kedaulatan suatu bangsa,†katanya kepada Investor.selengkapnya
Pemerintah telah menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif di tahun 2020. Dengan program ini, ada sejumlah keuntungan yang dapat dipetik pemerintah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya