Pengamat: reformasi pajak butuh desain dan dukungan politik yang kuat

Senin 6 Mei 2019 10:42Ridha Anantidibaca 326 kaliSemua Kategori

ANTARA 1312



Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan bahwa reformasi pajak di Indonesia tidak hanya membutuhkan desain yang bagus namun juga dukungan politik yang kuat.

"Untuk memastikan reformasi pajak berhasil, pemerintah perlu menetapkan desain dan kerangka reformasi pajak yang rasional dan mendapat dukungan politik yang kuat," kata Bawono di Jakarta, Jumat.

Bawono yang merupakan Partner DDTC Fiscal Research mengatakan bahwa penguatan desain dan dukungan politik ini dibutuhkan karena reformasi ini membutuhkan waktu secara bertahap.

"Dalam konteks ini, reformasi juga harus transparan dan partisipatif," katanya.

Ia menjelaskan reformasi pajak ini sangat penting karena tren interaksi sistem antarpajak sedang meningkat di tingkat global dalam lima tahun terakhir.

Reformasi pajak ini dipicu berbagai hal antara lain pengumpulan penerimaan, peningkatan daya saing, perlindungan basis pajak dan era transparansi.

Selain itu, perlindungan hak wajib pajak dan kepastian, peningkatan kepatuhan melalui simplifikasi, paradigma baru untuk menjamin kepatuhan dan perkembangan ekonomi digital.

Dengan kondisi ini, Bawono menegaskan pengetahuan mengenai sistem pajak di negara lain menjadi krusial, meski belum tentu bisa menyelesaikan persoalan di suatu negara.

"Kalau ada keberhasilan reformasi di suatu negara, belum tentu itu berhasil untuk diadopsi di negara lain. Tidak ada resep yang berlaku untuk semuanya," katanya.

Ia juga mengingatkan mayoritas reformasi pajak di berbagai negara saat ini lebih dititikberatkan pada upaya meningkatkan daya saing.

Alasan ini cukup rasional mengingat situasi ekonomi global penuh ketidakpastian dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sedang lesu di berbagai negara.

Meski demikian, penguatan daya saing itu harus disertai kepastian sistem pajak yang lebih mudah dalam segi administrasi, berbiaya rendah, jelas serta menjamin hak-hak wajib pajak.

Indonesia bisa mulai melakukan reformasi pajak dengan mewaspadai kompetisi global, kebutuhan menggerakkan ekonomi domestik dan mengantisipasi ancaman jebakan negara berpenghasilan menengah.

Reformasi itu salah satunya dapat dipenuhi melalui sistem pajak yang pro terhadap iklim investasi dan perekonomian yang akan meningkatkan penerimaan.

Sistem itu dapat meningkatkan basis ekonomi dan kemampuan membayar pajak serta meningkatkan kepatuhan karena komunikasi dengan pemerintah yang membaik.

"Agenda reformasi pajak 2017-2020 tentu bisa menjadi momentum untuk mengkaji hal-hal tersebut secara matang dalam rangka memperkokoh ekonomi Indonesia," kata Bawono.


Sumber : antaranews.com (Jakarta, 03 Mei 2019)
Foto : Antara




BERITA TERKAIT
 

RUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajakRUU reformasi perpajakan singgung ekonomi digital, ini kata pengamat pajak

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Dalam RUU tersebut juga membahas soal pajak ekonomi digital.selengkapnya

RUU Pengampunan Pajak Dorong Reformasi Perpajakan yang BerkeadilanRUU Pengampunan Pajak Dorong Reformasi Perpajakan yang Berkeadilan

Ketua DPR RI Ade Komarudin membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016).selengkapnya

Siapa Saja yang Masuk Tim Reformasi Pajak Bentukan Sri Mulyani?Siapa Saja yang Masuk Tim Reformasi Pajak Bentukan Sri Mulyani?

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan tim reformasi perpajakan yang akan dibentuk berasal dari kalangan internal Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak Kementerian Keuangan. Tim khusus ini akan menjalankan reformasi perpajakan seperti yang sudah diagendakan pemerintah.selengkapnya

OECD : Reformasi Pajak di Negara Ekonomi Utama Justru MelambatOECD : Reformasi Pajak di Negara Ekonomi Utama Justru Melambat

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan bahwa reformasi pajak di sebagian besar negara ekonomi utama menunjukkan pelambatan.selengkapnya

Sri Mulyani Janjikan Reformasi di Sektor Pajak untuk Dorong Pertumbuhan EkonomiSri Mulyani Janjikan Reformasi di Sektor Pajak untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

‎Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai reformasi perpajakan menjadi suatu hal yang harus segera dilakukan, agar mendapatkan data akurat terkait penerimaan negara dari sektor pajak.selengkapnya

Reformasi Perpajakan Pertaruhan Besar Kepala NegaraReformasi Perpajakan Pertaruhan Besar Kepala Negara

Agar sistem perpajakan lebih efektif dan efisien, maka pemerintah memerlukan reformasi pajak. Namun demikian, Peneliti Danny Darussalam Tax Center/DDTC Bawono Kristiaji mengatakan reformasi pajak merupakan pertaruhan besar bagi kepala negara manapun yang ada di dunia. "Reformasi pajak merupakan pertaruhan besar bagi kepala negara di manapun," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/6/2016).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :