Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai potensi penerimaan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) belum dioptimalkan oleh otoritas pajak.
"Kontribusi pajak UKM itu kan sekitar Rp6 triliun, masih sangat kecil dibandingkan penerimaan yang sudah Rp1.300 triliun," ujar Yustinus usai jumpa pers terkait Fintax Fair di Jakarta, Selasa.
Secara hitungan kasar, sebanyak 50 juta pelaku UKM yang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS), berkontribusi terhadap 60 persen PDB atau sekitar Rp8.000 triliun.
"Kalau itu didekati dengan 1 persennya saja itu Rp80 triliun, jadi 0,5 persennya kan harusnya Rp40 triliun. Berarti yang sekarang ter-"capture" itu sepertujuh atau 15-an persen dari potensi yang ada," kata Yustinus.
Pemerintah sendiri sebetulnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan ( PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah ( UKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen dan berlaku sejak 1 Juli 2018 .Pelaku UKM yang bisa memanfaatkan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Menurut Yustinus, belum optimalnya penerimaan pajak UKM dipengaruhi banyak faktor, terutama masih banyaknya jumlah pelaku UKM yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi di tengah berkembangnya bisnis digital, banyak pelaku perdagangan elektronik atau e-commerce yang belum terdata.
Direktur Eksekutif CITA itu menuturkan, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi sebanyak-banyaknya pelaku UKM sejak dini sehingga dengan sendirinya penerimaan pajak UKM pun akan meningkat.
Pelaku UKM sendiri sebenarnya bukan merupakan sasaran utama Wajib Pajak (WP) terkait kepatuhan pajak, namun lebih kepada pendaftaran atau registrasi di Ditjen Pajak.
"Tentu UKM memang bukan sasaran 'compliance', meskipun harapannya ia akan comply. Sasaran UKM itu registrasi sebenarnya, semakin banyak UKM yang registrasi. Tantangan Ditjen Pajak itu sebenarnya disini, caranya apa supaya registrasi itu efektif," ujar Yustinus.
Ditjen Pajak bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian/lembaga lain, seyogyanya dapat berkolaborasi membuat kebijakan "one stop services" untuk pelaku UKM sehingga sosialisasi pentingnya membayar pajak bagi UKM sendiri dapat efektif.
"Ini lho kalau anda jadi wajib pajak terdaftar anda akan untung. Bayarnya kecil, tapi dibantu pembukuannya. Kalau pembukuan bagus, bisa akses kredit ke bank, akan dibantu pentetrasi ke pasar, dibantu oleh pemda misalnya mendapat tempat prioritas. Bunding atau packaging kebijakan ini yang belum kelihatan dari pemerintah. PR-nya saya kira disitu," ujar Yustinus.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 08 Januari 2019)
Foto : Antara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada temuan hasil audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya