Pengadilan Jadi Solusi Sengketa Pajak Pertambangan

Rabu 27 Jul 2016 10:27Administratordibaca 1069 kaliSemua Kategori

kontan 065

Pengadilan pajak menjadi solusi sementara atas sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sudah ada sekitar delapan perusahaan yang mengajukan gugatan ke pengadilan pajak. Padahal, dia menjelaskan, solusi utama atas masalah tersebut adalah amandemen kontrak.


Pasalnya, dengan amandemen kontrak segala kewajiban keuangan dan perpajakan akan berubah dari tetap (nail down) menjadi terus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku (prevailing). Namun, hingga saat ini, belum semua PKP2B Generasi III yang sepakat.


"Ini (amandemen) sudah dilakukan. Namun, ada beberapa perusahaan belum setuju karena PPN sangat berpengaruh pada keekonomian perusahaan," ujarnya dalam rapat kerja Menteri ESDM bersama Komisi VII DPR, Selasa (26/7).


Bambang memaparkan ada perbedaan cara pandang mengenai batu bara. Jika mengacu pada kontrak, batu bara dinyatakan sebagai barang kena pajak (BKP).


"Kalau di undang-undang baru, (batubara) barang tidak kena pajak. Itu nanti di pengadilan," katanya.


Sementara itu, Deputi Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah agar menjamin penyelesaian masalah restitusi pajak yang tertunda hingga sekarang.


Adapun jumlah PKP2B Generasi III yang belum mendapat restitusi pajak tersebut mencapai 11 perusahaan. Total nilai yang belum direstitusi sekitar Rp1,5 triliun.


Masalah ini berawal dari dugaan inkonsistensi pengenaan PPN terhadap PKP2B Generasi III. Inkonsistensi itu muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.


Dalam PP 144/2000 tersebut, batubara masuk dalam kategori non-BKP. Padahal, dalam kontrak perusahaan pemegang PKP2B Generasi III menyatakan batubara termasuk BKP. Dalam praktiknya, sebagian PKP2B Generasi III mendapatkan restitusi, sementara sisanya tidak.


Berdasarkan jenis kontraknya, PKP2B terbagi dalam tiga generasi. Generasi pertama merupakan perjanjian yang dibuat antara 1981-1987. Terkait ketentuan PPN-nya, kontrak PKP2B Generasi I bersifat lex specialist dengan tidak dikenakan pajak penjualan.


Sementara PKP2B Generasi II, yang kontraknya dibuat pada 1994, ketentuan PPN-nya terus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku atau prevailing laws.

Adapun PKP2B Generasi III perjanjiannya dibuat antara 1997-2000. Ketentuan PPN-nya bersifat lex specialist dengan pengenaan pajak sebesar 10%, 0% untuk ekspor, dan PPN masukan dapat dikreditkan.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Juli 2016)
Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

PERTAMBANGAN BATU BARA: Amandemen Kontrak Tak Langsung Tuntaskan Masalah PPN PKP2BPERTAMBANGAN BATU BARA: Amandemen Kontrak Tak Langsung Tuntaskan Masalah PPN PKP2B

Amandemen kontrak tidak menjadi jaminan penyelesaian masalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III.selengkapnya

Aturan perpanjangan kontrak dan pajak perusahaan batubara PKP2B masih belum jelasAturan perpanjangan kontrak dan pajak perusahaan batubara PKP2B masih belum jelas

Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.selengkapnya

Menteri ESDM: 53 PKP2B Generasi III Wajib Bayar PajakMenteri ESDM: 53 PKP2B Generasi III Wajib Bayar Pajak

Hari ini, Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Dalam pemaparannya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan soal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2015.selengkapnya

Sengketa Restitusi Pajak PKP2B Dibawa Ke PengadilanSengketa Restitusi Pajak PKP2B Dibawa Ke Pengadilan

Sengketa pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang melibatkan perusahaan pemegang lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III akhirnya dibawa ke pengadilan pajak. Jalan tersebut ditempuh lantaran tidak adanya titik temu antara pengusaha dan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.selengkapnya

Kementerian ESDM Cari Solusi Sengketa PPN BatubaraKementerian ESDM Cari Solusi Sengketa PPN Batubara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berupaya mencari solusi agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak. "Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu sehingga dapat membebani perusahaan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubaraselengkapnya

Cukai rokok yang tidak naik rugikan generasi mudaCukai rokok yang tidak naik rugikan generasi muda

Tarif cukai rokok 2019 yang tidak jadi naik dapat merugikan generasi muda karena hal itu berdampak pada harga rokok yang murah sehingga mudah di akses oleh anak-anak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :