Penerimaan pajak seret, shortfall pajak diperkirakan mencapai Rp 200 triliun?

Kamis 12 Des 2019 14:30Ridha Anantidibaca 209 kaliSemua Kategori

KONTAN 2232



Penerimaan pajak di tahun ini semakin jauh dari target, perlambatan ekonomi domestik disinyalir menjadi penyebabnya. Sehingga, proyeksi shortfall pajak diperkirakan berada di level Rp 200 triliun pada akhir tahun 2019.

Berdasarkan sumber Kontan.co.id, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 10 Desember 2019 baru mencapai Rp 1.167,35 triliun atau hanya 74% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577,5 triliun. Sehingga pemerintah perlu mencari pemasukan pajak setidaknya Rp 410,15 triliun dalam 20 hari mendatang, agar mencapai target.

Namun demikian, berkaca pada rekam jejak penerimaan pajak di satu bulan terakhir dalam lima tahun ke belakang hanya bisa menyumbang 15,7%-16,1% dari target akhir tahun. 

Kabar yang dihimpun Kontan.co.id penerimaan pajak sampai dengan akhir November hanya mencapai 70%. Sehingga, hitung-hitungan Kontan.co.id, dengan menggunakan tren penerimaan Desember 2017 dan Desember 2018, shortfall pajak pada 2019 kemungkinan berada pada kisaran Rp 219,28 triliun-Rp 225,59 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan kondisi ekonomi saat ini berbeda dengan tahun lalu, sehingga kinerja perpajakan tahun ini masih jauh dari target akhir tahun. 

Namun, pihaknya akan terus menggali potensi penerimaan pajak baik dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Badan yang diramal bakal rebound dan upaya ekstensifikasi.

“Terjadi penurunan harga komoditas karena perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China. Harapan kami pada akhir tahun ada semacam turning point, sehingga memperbaiki penerimaan pajak,” kata Suryo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (10/12).

Di sisi lain, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal memproyeksi shortfall pajak berada di atas outlook pemerintah atau di rentang Rp 140 triliun-Rp 200 triliun. “Ada pelebaran dari proyeksi sebelumnya, dibanding tahun lalu pasti melebar,” terang Yon.

Yon menyampaikan agar shortfall pajak tidak berada di atas Rp 200 triliun, otoritas pajak terus melakukan ekstra effort mulai dari pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum. Selain itu, memanfaatkan data keuangan.

Prediksi Yon, pemanfaatan data keuangan sebagai ekstra effort akan berbuah pada Desember. Namun, implementasi ke penerimaan pajak hanya sedikit, sebab sepanjang tahun ini masih dalam proses mengumpulkan data dan verifikasi. Barulah di akhir tahun 2020, data keuangan tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Payung hukum data informasi keuangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. 

Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Sehingga, DJP secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) langsung ke bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, LJK mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. 

Dengan demikian, DJP bisa memperoleh rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidak terdapat batasan saldo. Adapun DJP menerima data informasi keuangan pertama kali pada bulan April 2018 untuk saldo rekening keuangan 31 Desember 2017. 

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan dalam situasi perekonomian dunia dan nasional tahun 2019 yang tidak anomali pasti akan berdampak pada penerimaan pajak Indonesia. Di samping itu, menurutnya

sepanjang semester I-2019 tidak ada extra effort yang signifikan yang dilakukan untuk menjaga situasi tidak gaduh di tahun pemilu.

Sehingga, tidak banyak yang bisa dilakukan di sisa tahun 2019 yang tinggal 20 hari ini. Hanya saja otoritas perpajakan dapat mengoptimalkan untuk mengeksekusi data pertukaran informasi. 

DDTC memprediksi shortfall pajak bisa menyentuh Rp 259 triliun pada akhir 2019 atau setara dengan 83,6% dari target.

“Lebih baik fokus mematangkan strategi penerimaan pajak tahun 2020 dan selanjutnya yang tantangannya juga tidak mudah. Apalagi untuk tahun 2021 dan setelahnya ketika penurunan tarif PPh badan mulai berlaku,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12).

Realisasi PPh diprediksi stagnan

Pemerintah menilai pada realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 mengindikasi rebound dari pencapaian kuartal III-2019. 

Sehingga diharapkan sepanjang kuartal IV-2019 yang tersisa kurang dari satu bulan ini PPh karyawan dan PPh korporasi dapat menorehkan pencapaian yang gemilang.

Berdasarkan data Kemenkeu realisasi PPh pasal 21 sepanjang kuartal III-2019 terkoreksi 0,82%, sementara pada akhir Oktober 2019 tumbuh 10,42%. Dari sisi PPh badan, realisasi Juli-September 2019 turun 12,68%, kemudian rebound pada akhir bulan lalu sebesar 8,54%.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan sifat PPh terhadap penerimaan pajak cenderung subjektif. Artinya tergantung dari penghasilan korporasi dan karyawan. Sayangnya tidak ada stimulus baru yang bisa menggenjot PPh di kuartal IV-2019.

Yunirwansyah mengakui tahun ini penerimaan PPh cenderung stagnan. Tetapi, ada peningkatan pada bulan Desember lantaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kata dia, secara tren, pertumbuhan PPh bisa mencapai 15%-17% di akhir tahun.

“Kalau masih rutin-rutin aja seperti gaji, datar begini saja. Harapannya tahun depan bisa naik karena peningkatan penyerapan tenaga kerja,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12).

Yunirwansyah menambahkan peran PPh sangat penting, sebab sumbangsihnya lebih dari 60% terhadap total penerimaan pajak. Dus, kinerja PPh juga mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Kalau mau beli tidak ada uangnya bagaimana,” kata dia.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 Desember 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Realisasi penerimaan pajak akhir tahun diproyeksi shortfall Rp 73 triliunRealisasi penerimaan pajak akhir tahun diproyeksi shortfall Rp 73 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.350,94 triliun. Jumlah itu mencapai 94,86% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya

Pengamat proyeksikan penerimaan pajak tahun ini hanya capai 88,9% dari pagu APBN 2019Pengamat proyeksikan penerimaan pajak tahun ini hanya capai 88,9% dari pagu APBN 2019

Penerimaan pajak per April 2019 tercatat Rp 387 triliun. Realisasi tersebut hanya tumbuh 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 11,64%. Penerimaan pajak yang tumbuh melambat ini mencerminkan adanya perlambatan ekonomi.selengkapnya

Penerimaan pajak Januari-Juli 2019 baru mencapai 45,4% dari target APBN 2019Penerimaan pajak Januari-Juli 2019 baru mencapai 45,4% dari target APBN 2019

Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp 810,7 triliun. Angka tersebut baru 45,4% dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.643,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya

Penerimaan pajak di tahun depan bisa mencapai 97% dari targetPenerimaan pajak di tahun depan bisa mencapai 97% dari target

Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya

Potensi shortfall pajak melebar lebih Rp 200 triliun hingga akhir tahunPotensi shortfall pajak melebar lebih Rp 200 triliun hingga akhir tahun

Realisasi penerimaan pajak semakin jauh dari target akhir tahun ini. Berdasarkan sumber Kontan.co.id potensi shortfall pajak di akhir 2019 mencapai lebih dari Rp 200 triliun.selengkapnya

DDTC perkirakan penerimaan pajak tahun depan di bawah target APBN 2019DDTC perkirakan penerimaan pajak tahun depan di bawah target APBN 2019

Tahun depan, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.577,6 triliun atau tumbuh 16,78% dari penerimaan pajak tahun ini yang diperkirakan sebesar Rp 1.350,9 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :