Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak selama semester I-2018 sebesar 40,84% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.
Secara nominal, penerimaan pajak semester I-2018 sebesar Rp 581,54 triliun atau tumbuh 13,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara, bila dikeluarkan penerimaan amnesti pajak, penerimaan pajak semester I-2018 tumbuh 16,71%. Dengan capaian ini, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak di luar PPh migas tahun ini tumbuh 17% hingga 18% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.147,5 triliun.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, penyebab utama dari pertumbuhan penerimaan pajak ini adalah pertumbuhan ekonomi, meskipun hanya naik sedikit ketimbang tahun lalu yang 5,1%.
“Penyumbang pertama adalah pertumbuhan ekonomi, tetapi harusnya bukan murni ekonomi, karena dibandingkan dengan penerimaan pajaknya, pertumbuhan ekonominya tidak sebesar pajaknya. Bila murni ekonomi, penerimaan pajak normalnya tumbuh 9%,” ucap Robert di kantornya, Selasa (10/7).
Oleh karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak yang hampir 14% pada semester I-2018 ini, menurut Robert, juga disebabkan oleh faktor lainnya, yaitu kepatuhan WP yang meningkat atau dampak administrasi.
“Jadi, ini 9% tumbuh alami karena ekonominyanya, sisanya kepatuhan. Bisa karena kami periksa, bisa karena extra effort,” kata dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, bila melihat angka penerimaan pajak semester I secara detail, faktor kepatuhan pasca-amnesti pajak memang berpengaruh.
“PPh OP dan PPh Badan, juga PPN meningkat,” kata Yustinus kepada KONTAN, Selasa.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa penerimaan pajak pada semester I-2018 terutama dipengaruhi harga komoditas yang naik. Sementara, dari sisi administrasi sendiri belum terlihat ada sesuatu yang luar biasa dampaknya ke penerimaan.
“Meski ada perbaikan yang arahnya sudah benar. Penerimaan dari sektor pertambangan juga lebih karena kenaikan harga,” ujarnya.
Berikut rincian detail penerimaan pajak semester I-2018:
Per jenis pajak
PPh 21: Rp 67,9 triliun, tumbuh 22,23%, tahun lalu tumbuh -4%
PPh 22 impor: Rp 27,02 triliun, tumbuh 28%, tahun lalu tumbuh 11,35%
PPh OP: Rp 6,98 triliun, tumbuh 20,06%, tahun lalu 50,3%
PPh Badan: Rp 119,9 triliun, tumbuh 23,79%, tahun lalu tumbuh 12,2%
PPN: Rp 127,8 triliun, tumbuh 9,1%, tahun lalu tumbuh 14%
PPN impor: Rp 83,86 triliun, tumbuh 24,3% ,tahun lalu tumbuh 14%
Per sektor usaha
Pertambangan: tumbuh 79,71% — kontribusi: 7,2%
Pertanian: tumbuh 34,25%
Perdagangan: tumbuh 27,91% — kontribusi: 27,91%
Industri pengolahan: tumbuh 12,64% — kontribusi: 30,3%
Jasa keuangan: tumbuh 4,74% — kontribusi: 14,2%
Konstruksi: 11,4% — kontribusi 6,5%
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 11 Juli 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak sampai dengan semester I tahun 2018 mencapai sebesar 40,48% atau senilai Rp581,5 triliun dari target Rp1.424,0 triliun. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Robert Pakpahan menerangkan realisasi pajak sudah sangat bagus dibandingkan tahun lalu.selengkapnya
Penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Kalimantan Utara, tumbuh 13% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.selengkapnya
Hingga pengujung kuartal ketiga tahun ini, penerimaan pajak pemerintah bertumbuh positif, yakni 16,87% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.selengkapnya
Penerimaan pajak impor sampai dengan akhir Oktober 2018 masih terjaga pada level 27%-28%. Kendati memberikan efek positif ke penerimaan, pertumbuhan pajak impor yang masih tinggi menunjukkan kebijakan pengendalian impor yang dijalankan pemerintah belum berlangsung optimal.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 lebih kredibel dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pertimbangan lembaga pengkajian pajak ini bahwa target yang ditetapkan realistis untuk dicapai.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak per Mei 2017 tumbuh sekitar 14% secara tahunan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya