
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut para Wajib Pajak (WP) Besar, baik badan usaha maupun orang pribadi, sebagai wajib pajak berskala nasional. Bagaimana tidak, setoran pajak dari 30 WP Besar Badan maupun Orang Pribadi di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) WP Besar saja sudah mencapai Rp 418,73 triliun sepanjang 2018 lalu.
Penerimaan pajak WP Besar tersebut naik dari sumbangan 31 WP Besar Badan dan Orang Pribadi pada tahun 2017 yang cuma Rp 361,84 triliun.
Jika menilik dari kontribusinya terhadap penerimaan pajak nasional, setoran WP Besar setara dengan 31,8% dari total realisasi penerimaan pajak negara sebesar Rp 1.315,9 triliun di 2018.
Untuk mengapresiasi besarnya kontribusi para WP Besar tersebut, Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan. Mereka mengakui, setoran pajak dari WP Besar berperan signifikan terhadap capaian penerimaan pajak negara secara keseluruhan sepanjang tahun lalu.
"Ini semua hanya bisa dilakukan karena sinergi antara pemerintah dan dunia usaha berjalan secara baik. WP berkomitmen dan kantor pajak memberi pelayanan terbaik juga, saya berterima kasih," ujar Sri Mulyani dalam acara Penghargaan Wajib Pajak Besar hari ini, Rabu (13/3).
Kendati begitu, besarnya porsi kontribusi pajak dari WP Besar terhadap total penerimaan pajak negara juga mesti diwaspadai. Sebab, secara tak langsung hal ini sama saja pemerintah memiliki ketergantungan besar terhadap para wajib pajak tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkritisi fenomena ini. Pasalnya, penerimaan pajak negara yang terkonsentrasi pada WP atau sektor tertentu ini berisiko layaknya menempatkan semua telur dalam satu keranjang.
"Kalau sektor usaha (WP Besar Badan) itu sedang turun atau WP mengalami masalah, tentu akan berdampak langsung ke penerimaan. Ada isu sustainability di sini," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/3).
Selain itu, besarnya kontribusi WP Besar ini di sisi lain juga menunjukkan adanya ketimpangan proporsi pendapatan maupun kekayaan yang masih tinggi di Indonesia. Bayangkan, setoran pajak dari 30 WP mengambil porsi hampir 32% dari total seluruh penerimaan pajak negara.
"Cuma puluhan WP tapi kontribusinya gede, sementara ada jutaan WP lainnya tapi kontribusinya kecil," lanjut Yustinus.
Oleh karena itu, Yustinus menilai pemerintah perlu meningkatkan upaya (effort) untuk melakukan ekstensifikasi pajak. Artinya, DJP mesti lebih giat menggali potensi penerimaan pajak dari WP lain.
Toh, seperti yang diklaim, saat ini DJP telah melakukan integrasi data yang juga melibatkan pihak ketiga. Mestinya, ini semakin mempermudah otoritas pajak menjangkau penerimaan dari wajib pajak lain agar semakin maksimal.
"Kalau pendekatannya statis, seolah-olah WP Besar ini saja yang dimonitor terus dan dikejar-kejar. Effort lebih baik digunakan untuk yang belum patuh," kata Yustinus.
Harapan serupa juga disampaikan Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Kurnia Ariawan. Menurutnya, potensi penerimaan pajak Indonesia masih jauh lebih besar lagi. "Saran saya, Kemkeu terus menambah kompetensi personilnya untuk meng-capture WP lain di luar sana yang sudah ada," tandasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 13 Maret 2019)
Foto : Kontan
Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya