Penerimaan pajak impor sampai dengan akhir Oktober 2018 masih terjaga pada level 27%-28%. Kendati memberikan efek positif ke penerimaan, pertumbuhan pajak impor yang masih tinggi menunjukkan kebijakan pengendalian impor yang dijalankan pemerintah belum berlangsung optimal.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi PPN impor sampai dengan akhir Oktober sebesar Rp151,18 triliun atau tumbuh 28,12%, sedangkan PPh 22 impor tercatat senilai Rp45,25 triliun atau tumbuh 27,67%. Pertumbuhan penerimaan pajak impor pada Oktober lebih ini tinggi dibandingkan dengan September yang untuk PPN Impor 27,5% dan PPh 22 impor sebesar 26,2%.
Selain dua jenis pajak tersebut, indikasi masih tingginya impor tampak dari realisasi bea masuk yang per Oktober 2018 mencapai Rp31,9 triliun atau 89,4% dari target dalam APBN 2018 yang dipatok senilai Rp35,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengakui bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dari impor relatif masih cukup tinggi. Menurutnya, masih tingginya penerimaan pajak impor dikarenakan fokus kebijakan pengendalian impor hanya ke barang konsumsi, sehingga efeknya ke impor masih belum optimal.
“Tetapi hasil review soal pengendalian impor terhadap barang konsumsi tadi positif hasilnya,” kata Heru, Senin (5/11/2018).
Setidaknya sampai dengan September 2018, data BPS menunjukkan bahwa porsi impor barang konsumsi hanya 9,2% dari total impor selama bulan September yang mencapai US8,7 miliar. Angka 9,2% menunjukkan bahwa porsi impor barang konsumsi jauh lebih rendah dibandingkan dengan porsi impor bahan baku penolong sebesar 75% dan barang modal 15,7%.
Artinya dengan proporsi tersebut, upaya pengendalian impor yang hanya fokus ke barang konsumsi hanya akan berdampak sedikit pada terhadap kinerja impor pemerintah.
Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal menyebutkan bahwa jika melihat dari aspek penerimaan, pertumbuhan pajak impor masih belum menunjukkan indikasi penurunan.
Kendati demikian, menurutnya, pertumbuhan pajak impor tak bisa digunakan untuk menjelaskan impor selama Oktober. Pasalnya, menurut Yon, bisa saja terjadi volumenya turun, tetapi harga dan kurs-nya mengalami kenaikan, sehingga dari aspek pertumbuhan penerimaannya sama dengan bulan sebelumnya.
"Untuk menarik kesimpulan soal itu tentu menbutuhkan data dari Bea Cukai, kalau kami pegang datanya dalam bentuk rupiah," jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 05 November 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah melalui bea cukai telah mengeluarkan aturan baru untuk melindungi para pengusaha dalam negeri khususnya yang bergerak di bidang produksi ubin keramik. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya beredar ubin keramik impor yang dapat mengakibatkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh ini sudah membuahkan hasil.selengkapnya
Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut.selengkapnya
Industri daging Indonesia masih terhambat sejumlah permasalahan terutama daya saing. Salah satu permasalahan adalah pajak impor yang diterapkan pada komoditas daging sapi masih tinggi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dan bea masuk untuk membatasi jumlah impor, khususnya barang konsumsi. Rencananya, pemerintah segera menerbitkan aturan khusus begitu kajian selesai dibahas.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya