Penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II dari Januari sampai 14 Maret 2019 mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut mencapai 13,73 persen dari total target penerimaan perpajakan DJP Jateng II sepanjang 2019 yang ditetapkan Rp 13,9 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rida Handanu, mengatakan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, DJP Jateng II melakukan analisis terhadap wajib pajak kategori besar sampai menengah. Dari sisi kepatuhan jumlah, angkanya berkisar 30-40 persen dari yang dianalisis masih melaporkan pajak belum tepat jumlah.
"Pada 2017 berlanjut ke 2018 itu sebagian besar sudah kami selesaikan untuk mereka melakukan pembayaran pajak tepat jumlah," jelasnya, di gedung Kanwil DJP Jateng II, Solo, Jumat (15/3).
Pada 2018, Kanwil DJP Jateng II berhasil menghimpun pajak sebesar Rp 11,4 triliun. Realisasi tersebut hanya mencapai 91,16 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 12,5 triliun.
DJP Jateng II membawahi 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yakni, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Sukoharjo, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Klaten, KPP Pratama Magelang, KPP Pratama Cilacap, KPP Pratama Purwokerto, KPP Pratama Purbalingga, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Purworejo, serta KPP Pratama Temanggung.
Penerimaan pajak pada 2018 paling banyak berasal dari KPP Pratama Karanganyar yang mencapai Rp 2,17 triliun. Disusul KPP Pratama Surakarta sebesar Rp 1,72 triliun, KPP Pratama Sukoharjo Rp 1,36 triliun, dan KPP Pratama Cilacap sebesar Rp 1,35 triliun.
Dalam penyampaian SPT Tahunan, capaian 2018 sebesar 91,23 persen atau pertumbuhan 14,2 persen dibandingkan 2017. Persentase itu dianggap sudah melampaui pertumbuhan secara nasional. "Artinya, pada 2018 tingkat kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jateng II sudah mulai baik," imbuhnya.
Rida menambahkan, untuk mencapai tepat jumlah dalam pembayaran pajak, DJP Jateng II melakukan analisis, kemudian penegakan hukum melalui pemeriksaan biasa serta penegakan hukum melalui tindak pidana perpajakan.
Pemeriksaan dalam rangka tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera, wajib pajak yang melakukan pembayaran tidak tepat jumlah ada pidananya. Namun, wajib pajak yang dikenakan tindak pidana tersebut tidak banyak.
Saat ini, lanjutnya, tengah dilakukan sidang penegakan perpajakan di Klaten dan Cilacap. Dalam waktu dekat juga akan digelar sidang penegakan perpajakan di Purwokerto.
"Modusnya ini macam-macam. Ini tidak melaporkan tepat jumlah dan ada tindakan sengaja. Nilainya tidak seberapa besar. Karena masih proses belum bisa kami putuskan berapa kerugian negara," ujarnya.
Sumber : republika.co.id (Solo, 15 Maret 2019)
Foto : Republika
Antusiasme wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika, Papua, untuk menunaikan kewajibannya cukup tinggi meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19, terbukti hingga 31 Mei 2020 sudah terhimpun penerimaan pajak sebesar Rp 1,01 triliun.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3).selengkapnya
Demi memperluas Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia.selengkapnya
Sepanjang enam bulan pertama 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp10,75 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berhitung seberapa besar potensi penerimaan pajak dari perombakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan ekstensifikasi yang digenjot lewat perombakan tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya