Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, penerimaan pajak di tahun ini bisa mencapai 94% dari target APBN. Dia mengatakan, melihat pencapaian pemerintah tahun ini, seharusnya di tahun depan penerimaan pajak bisa mencapai 97%.
"Kalau mengikuti nota keuangan kan growth-nya 18%. Kalau tahun ini pertumbuhan alamiahnya 16%, realtif tidak terlalu berat naiknya. Tetapi memperhitungkan tahun politik, dan bila ada transisi pemerintahan, bila ada perubahan nanntinya, mungkin tidak bisa optimal," jelas Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (22/10).
Yustinus mengatakan, salah satu tantangan penerimaan pajak adalah masalah data. Namun, mengingat adanya keterbukaan informasi, seharusnya persoalan data dapat teratasi. Menurutnya, tidak ada alasan bagi otoritas pajak yang tidak dapat mengakses data dari perbankan maupun dari lembaga keuangan.
Namun, adanya pesta politik di tahun mendatang menjadi salah satu tantangan penerimaan pajak. Setidaknya sampai April rahun depan, situasi politik membuat law enforcement akan mengalami penundaan. "Jadi hal-hal yang sifatnya cenderung agresif dan tidak menguntungkan petahana tidak diambil, Risikonya perkembangan pajak, yang tidak patuh tidak tersentuh," jelas Yustinus.
Tantangan lain soal sistem administrasi. Meski data sudah tersedia, namun sistem informasi Indonesia belum efektif. Adanya prosedur registrasi dan juga penyelesaian sengketa pajak yang tak sederhana, membuat keinginan membayar pajak oleh wajib pajak semakin berkurang.
Lalu, adanya berbagai aturan tumpang tindih yang tak mendukung investasi menjadi salah satu aturan yang kontradiktif pada penerimaan pajak.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pajak pun berusaha meningkatkan penerimaan pajak tahun depan. Beberapa di antaranya adalah melakukan simpifikasi registrasi, melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan, juga melakukan reformasi perpajakan.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak ini, Yustinus menyarankan, pemerintah menetapkan strategi dan kebijakan di tahun depan sejak saat ini. Dengan begitu, strategi dan kebijakan yang ditetapkan tidak mendadak tinggal dilaksanakan. Kebijakan tersebut pun diharapkan tidak berubah-berubah.
"Misalnya 2015 tahun pembinaan wajib pajak, tahun berikutnya penegakan hukum pajak, tiba-tiba berubah menjadi tax amnesty. Yang begini harus dijaga, supaya tidak menjadi sebuah sinyal ketidakpastian," ujar Yustinus.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 22 Oktober 2018)
Foto : Kontan
Tahun depan, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.577,6 triliun atau tumbuh 16,78% dari penerimaan pajak tahun ini yang diperkirakan sebesar Rp 1.350,9 triliun.selengkapnya
Penerimaan pajak terancam tidak akan mencapai target. Untuk itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggerahkan upaya extra effort menggali pos-pos penerimaan pajak.selengkapnya
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan target penerimaan pajak tahun depan seharusnya bisa tumbuh 8%. Angka tersebut mengkalkulasi target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak untuk periode Januari - Juli 2018 sebesar Rp 687,17 triliun atau 48,26% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Dibandingkan dengan periode sama tahun 2017, pencapaian ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 14,36% secara year-on-year.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperbaiki sistem administrasi dan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) agar penerimaan pajak tahun 2019 tercapai.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya