Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim III baru 43%

Senin 6 Ags 2018 13:31Ridha Anantidibaca 486 kaliSemua Kategori

BISNIS 1895



Penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III sampai dengan Juli 2018 baru mencapai 43% dari target penerimaan sebesar Rp31,5 triliun yang dipicu masih lesunya bisnis industri hasil tembakau (IHT).

Kakanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan tren penerimaan pajak di wilayah kerja kantor tersebut mengikuti tren perkembangan bisnis IHT. Intinya, jika IHT berkembang, maka otomatis penerimaan juga akan naik.

“Kontribusi penerimaan pajak dari IHT sangat besar, sekitar 60%,” katanya di Malang, Jumat (3/8/2018).

Karena itulah, pihaknya mengapresiasi langkah dari Ditjen Bea dan Cukai dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal lewat berbagai operasi.

Dengan adanya pemberantasan rokok ilegal, maka peredaran rokok legal makin luas sehingga bisnisnya berkembang dan otomotis penerimaan pajaknya juga meningkat.

Karena itu pula, Kanwil DJP Jatim III berupaya melakukan sinergi dengan Bea dan Cukai di daerah untuk mendongkrak penerimaan pajak. Sinergi dimaksud, seperti kerja sama analisa, kerja sama kunjungan, dan kerja sama audit.

Lewat kerja sama tersebut, maka diharapkan akan bertambah wajib pajak bagi perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) baru yang dapat melakukan pelaporan dalam pembayaran cukai dan pajaknya dengan baik dan benar.

Sedangkan wajib pajak yang sudah masuk dalam sistem, maka diharapkan dapat melaporkan pajaknya dengan terbuka.

Melihat tren penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III yang banyak disumbang pajak dari IHT, dia memperkirakan, penerimaan akan meningkat pesat pada triwulan akhir 2018.

Hal itu terkait dengan banyaknya perusahaan rokok yang membeli cukai untuk memanfaatkan cukai dengan tarif lama karena cukai di 2019 tarifnya dinaikkan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal efektif mengurang angka peredaran rokok tersebut. Mengacu survei rokok ilegal 2018 oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakutlas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, perdaran rokok ilegal turun secara signfikan, dari 12,4% pada 2016 menjadi 7,04% di 2018 dan ditargetkan menjadi 3% di 2019.

Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, kata dia, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II mendapati sebuah pabrik rokok yang menyalahgunakan izin kegiatan produksi rokok.

Megah Arta Jaya Desa Brongkal, Kec. Pagelaran, Kab. Malangh tertangkap tangan oleh petugas sedang mempropduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal. Izin yang dikantongi perusahaan tersebut, NPPBKC untuk sigaret kretek tangan (SKT).

Mesin yang digunakan tersebut sebelumnya telah dilakukan penyegelan dalam rangka pengamanan oleh petugas Bea dan Cukai karena pabrik tersebut tidak memiliki izin memproduksi SKM.

Pabrik rokok tersebut tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat, mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dan dilindungi dengan dokumen untuk menghindari pembayaran cukai. Pabrik tersebut juga membuka mesin  tanpa izin membuka, melepoas segel, atau tanda pengaman.

Bea dan Cukai juga memusnahkan barang hasil penindakan pada periode 2017-2018 yang terdirti atas 93.191 keping pitacukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkhohol yang dijual pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris setara dengan 4 juta barang rokok ilegal yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunyai dokomen.dengan potensi kerugian Rp2,2 miliar.

“Penindakan itu tidak semata terkait nilainya, tapi upaya melindungi pabrik rokok yang legal agar tidak terganggu dengan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.


Sumber : bisnis.com (Malang, 03 Agustus 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pemberantasan Cukai Ilegal Ampuh Kendalikan Peredaran Rokok IlegalPemberantasan Cukai Ilegal Ampuh Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal

Upaya pemberantasan cukai rokok ilegal terus menjadi perhatian pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan, peredaran cukai rokok ilegal juga menurunkan efektifitas pengendalian rokok.selengkapnya

Genjot penerimaan tahun depan, Bea Cukai akan tingkatkan pemberantasan rokok ilegalGenjot penerimaan tahun depan, Bea Cukai akan tingkatkan pemberantasan rokok ilegal

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hingga akhir Agustus 2020 mencapai Rp 97,71 triliun atau 56,74% dari targetnya.selengkapnya

Pemberantasan Rokok Ilegal Bisa Tingkatkan Penerimaan CukaiPemberantasan Rokok Ilegal Bisa Tingkatkan Penerimaan Cukai

Pemerintah mengajak produsen rokok untuk patuh pada peraturan dan mengisi pasar dengan produk legal. Kerja sama pemerintah dan produsen untuk memasok pasar dengan produk legal akan menguntungkan semua pihak.selengkapnya

Barang tegahan Bea Cukai capai Rp12,5 triliun, paling banyak dari rokok ilegalBarang tegahan Bea Cukai capai Rp12,5 triliun, paling banyak dari rokok ilegal

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan Rp 12,5 triliun atas barang basil tegahan. Angka tersebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari-Juli 2021.selengkapnya

Tarif cukai rokok tak naik, Bea Cukai akan fokus awasi rokok ilegalTarif cukai rokok tak naik, Bea Cukai akan fokus awasi rokok ilegal

Pemerintah tidak jadi menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan. Padahal, tahun depan target penerimaan cukai naik menjadi Rp 165,5 triliun, dari target penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp 155,4 triliun.selengkapnya

Kejar target penerimaan cukai, Bea Cukai gencar tindak rokok ilegalKejar target penerimaan cukai, Bea Cukai gencar tindak rokok ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 165,5 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 3,69% dibandingkan realisasi sepanjang 2018 yang tercatat sebesar Rp 159,69 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :