Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 25 Desember 2015 sudah melampaui Rp 1.000 triliun. Walau angka itu dianggap sebagai rekor realisasi pajak oleh menteri keuangan, tetapi masih jauh dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBNP) 2015.Penerimaan pajak hingga di atas Rp 1.000 triliun terjadi ditopang oleh penerimaan pajak periode 1-25 Desember 2015. Pemerintah bisa mengumpulkan pajak sekitar Rp 123 triliun selama 25 hari.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tambahan penerimaan pajak Rp 123 triliun mencakup penerimaan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Bambang mengklaim penerimaan pajak selama Desember itu juga merupakan hasil upaya Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang menemui 50 wajib pajak besar beberapa waktu lalu.
"Pokoknya itu semuanya," kata Bambang, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (28/12).
Seperti diketahui selain melakukan pendekatan personal kepada 50 wajib pajak besar, termasuk ke sejumlah taipan. Mereka diminta untuk membayar pajak dan mengikuti sejumlah program pajak tahun ini seperti penghapusan sanksi pajak atau reinventing policy dan revaluasi aset.
Jauh dari target
Realisasi penerimaan pajak di atas Rp 1.000 triliun memang rekor dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Melongok lima tahun ke belakang, pada tahun 2009 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 565,77 triliun atau 97,99% dari pagu dalam APBN-P 2009. Lalu tahun 2010, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 649,042 triliun atau 98,1% pagu dalam APBN-P 2010. Pada tahun 2011, realisasi penerimaan pajak Rp 634,93 triliun atau 83,14% dari pagu APBN-P 2011. Sementara pada 2012, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 835,26 triliun atau 94,38% pagu APBN-P 2012. Pada tahun 2013 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 916,3 triliun atau 92,07% pagu APBN-P 2013. Dan pada tahun 2014, realisasi penerimaan pajak Rp 985,1 triliun atau 91,86% pagu APBN-P 2014.
Pada tahun ini, target penerimaan pajak dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,3 triliun. Bambang yakin, penerimaan pajak tahun ini mencapai 84,9% dari target atau sebesar Rp 1.098,5 triliun. Bambang menargetkan pada Desember ini, penerimaan pajak di luar PPh migas sebesar Rp 218,3 triliun. Target itu juga untuk menjaga shortfall tidak melebihi Rp 195,8 triliun. Dengan target ini, berarti dalam kurun waktu enam hari terakhir ini, pemerintah harus menambah penerimaan pajak lagi sekitar Rp 98 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menghitung, secara alamiah tanpa upaya ekstra pemerintah, penerimaan pajak pada akhir tahun ini mencapai 76% dari target atau Rp 983,67 triliun. Prastowo bilang, tidak ada yang istimewa dari realisasi pajak Rp 1.000 triliun karena angka itu masih jauh dari target. "Pencapaian ini bukan karena strategi yang tepat sejak awal, tetapi lebih karena kinerja yang berbeda di Desember ini," katanya. Menurutnya gaya kepemimpinan Dirjen Pajak baru, Ken Dwijugiasteadi, turut mempengaruhi pencapaian pajak menjelang akhir tahun. Prastowo memproyeksikan penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya 82% dari target. Realisasi 85% dari pagu APBN-P 2015 bisa tercapai jika pendekatan ke wajib pajak besar membuahkan hasil.
Sumber : Kontan.co.id (Jakarta, Selasa - 29 Desember 2015).
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.350,94 triliun. Jumlah itu mencapai 94,86% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Penerimaan pajak per April 2019 tercatat Rp 387 triliun. Realisasi tersebut hanya tumbuh 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 11,64%. Penerimaan pajak yang tumbuh melambat ini mencerminkan adanya perlambatan ekonomi.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya