Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Maret tahun ini tak memuaskan. Pasalnya, PNBP tercatat turun 1,40% secara year on year (yoy).
Maret tahun ini, penerimaan PNBP sebesar Rp 70,04 triliun, turun dibandingkan penerimaan Maret 2018 yang tercatat sebesar Rp 71,04 triliun.
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab turunnya penerimaan PNBP. Salah satunya adalah penerimaan dari sumber daya alam (SDA) yang tercatat menurun sebesar 3,05% yoy, dari Rp 35,99 triliun menjadi Rp 34,89 triliun.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Wawan Sunarjo mengakui, penurunan penerimaan SDA tersebut dipengaruhi oleh menurunnya harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), sehingga menyebabkan penerimaan dari SDA migas turut menurun sebesar 4,35% yoy atau dari Rp 27,87 triliun menjadi Rp 26,66 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi ICP pada periode Januari hingga Maret 2019 sebesar US$ 60,49 per barel, lebih rendah dibandingkan realisasi pada Januari-Maret tahun sebelumnya yang sebesar US$ 63,02 per barel.
Walaupun penerimaan SDA migas turun, tapi penerimaan SDA nonmigas masih tumbuh sebesar 1,43% menjadi Rp 8,23 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 8,11 triliun.
Penerimaan SDA non migas ini terdiri dari penerimaan pertambangan minerba sebesar Rp 7,04 triliun, dari sektor kehutanan sebesar Rp 823,41 miliar, penerimaan dari sektor perikanan sebesar Rp 167,73 miliar dan penerimaan dari kegiatan panas bumi sebesar Rp 193,55 miliar.
Tahun ini, PNBP dipatok sebesar Rp 378,29 triliun. Wawan mengakui terdapat beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk mencapai target tersebut. "Kami akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pengelolaan piutang. Kami melakukan sinergi dengan pajak dan bea cukai untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban PNBP, pajak maupun bea cukai," tutur Wawan kepada Kontan.co.id, Rabu (24/4).
Mengingat realisasi harga ICP yang tak sebaik tahun lalu, Wawan mengatakan pihaknya akan fokus pada PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND), PNBP lainnya hingga pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Tahun ini pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp 45,58 triliun, PNBP lainnya sebesar Rp 94 triliun, dan pendapatan BLU sebesar Rp 47,88 triliun.
Akan tetapi, dari ketiga sektor tersebut hingga Maret baru penerimaan dari Pendapatan BLU yang masih tercatat meningkat 3,59% yoy atau sebesar Rp 25,76 triliu. Sektor lain yakni pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan tercatat menurun 91,50% yoy atau hanya sebesar Rp 2,64 miliar, dan pendapatan BLU tercatat sebesar Rp 9,37 triliun atau turun 7,54% yoy.
Menurut Wawan, penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan hanya disebabkan masalah waktu jatuh tempo. "Biasanya tercapai target, setoran juga menunggu RUPS," ujar Wawan.
Sementara itu, Wawan pun mengatakan penerimaan dari BLU biasanya tercapai seiring dengan berjalannya tahun anggaran. "Kalau masih tumbuh minus memang belum ada layanan yang diminta oleh masyarakat," tambah Wawan.
Sumber: kontan ( Jakarta, 28 April 2019)
Foto: Kontan
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi daripada outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 165,47 triliun per 12 November 2019. Realisasi tersebut memenuhi 79,24% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 208,82 triliun.selengkapnya
Realisasi Pajak yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada 2017 lalu sebesar Rp2,409 triliun. "Realisasi yang ada tersebut sebesar 81,75 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,947 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.selengkapnya
Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.selengkapnya
Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5% dibandingkan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya