Berdasarkan data yang diperoleh Katadata, penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober tercatat sebesar Rp 858,05 triliun. Perolehan tersebut baru 66,85% dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun pada 2017. Ini artinya, Direktorat Jenderal Pajak masih harus mengejar penerimaan Rp 425,6 triliun dalam dua bulan terakhir tahun ini.
Jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 867,97 triliun, maka pertumbuhannya negatif 1,14%. Meski tumbuh negatif, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal menilai pencapaian tahun ini cukup baik, mengingat tak ada lagi sokongan dari program pengampunan pajak seperti tahun lalu.
Hingga kini, Yon masih optimistis penerimaan pajak bisa mencapai target. Menurut dia, setidaknya ada empat jenis pemasukan yang bisa diharapkan pada dua bulan terakhir tahun ini. Salah satunya, penerimaan dari hasil revaluasi aktiva tetap (aset). "(Dari) revaluasi (aset) saja (nilainya) Rp 18 triliun," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11).
Selain itu, ada juga pemasukan lainnya yang berasal dari pajak pengalihan tanah dan bangunan sebesar Rp 15 triliun. Lalu, pemasukan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP). "Itu semua belum kami tagihkan," ucapnya.
Di luar itu, ada juga penerimaan dari upaya pemeriksaan dan penagihan. Adapun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengklaim, pencapaian dari upaya tersebut sudah bagus. "Sudah mencapai 70% lah dari target. Bagus," ucapnya. Target yang harus dikejar Angin dan timnya yaitu Rp 59 triliun.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak perihal penerimaan yang masih jauh dari target. "Kami akan kerja keras," ucapnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui seretnya penerimaan berdampak pada perlambatan belanja negara. “Tapi tidak akan ada pemotongan (belanja) lagi,” kata dia.
Mengacu pada data yang dipegang Katadata, penerimaan pajak yang sebesar Rp 858,05 triliun, berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp 459,95 triliun atau 61,97% dari target. Lalu, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah mencapai Rp 347,42 triliun atau 73,07% dari target.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 2,94 triliun atau 19% dari target, pajak lainnya Rp 5,55 triliun atau 63,74% dari target, dan PPh yang berasal dari sektor minyak dan gas (migas) sebesar Rp 42,19 triliun atau 65,70% dari target.
Sumber : katadata.co.id (10 November 2017)
Foto : katadata
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Kementerian Keuangan melakukan upaya penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Program Sinergi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan dapat berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan tahun ini. Kemenkeu menargetkan kontribusi program ini terhadap penerimaan perpajakan mencapai Rp50 triliun. Target ini naik 50 persen lebih dari capaiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya