Kinerja penerimaan Bea Cukai periode Januari hingga 31 Juli 2018 mencapai pertumbuhan tertinggi dibanding periode yang sama (year on year) dalam tiga tahun terakhir. Dibanding 2017, penerimaan Bea Cukai hingga Juli tahun 2018 melonjak sebesar 16,39%.
Sejumlah faktor utama berperan terhadap kenaikan tersebut. Yakni, peningkatan kegiatan perdagangan internasional, kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat termasuk melalui Program Penguatan Reformasi, Program Penertiban Impor, Ekspor, dan Cukai Berisiko Tinggi (PIBT, PEBT, dan PCBT), serta Program upaya ekstra (extra efforts) salah satunya adalah joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa pertumbuhan positif yang dialami Bea Cukai, terjadi di seluruh sektor penerimaan yaitu Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai.
“Hingga 31 Juli 2018, Bea Cukai telah mengumpulkan penerimaan sebesar 92,88 T atau 47,85% dari total target penerimaan sebesar 194,10 T di tahun 2018. Sementara untuk periode yang sama tahun 2017 terkumpul 79.80 T. Jadi ada kenaikan 15.08 T,” ujar Heru.
Secara lebih rinci, Heru juga menjelaskan bahwa hingga Juli 2018, penerimaan Bea Masuk telah mencapai 21,42 T atau sebesar 59,99% dari target sebesar 35,70 T pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penerimaan tersebut naik 14,61% atau sekitar 2,73 T dibandingkan dengan tahun 2017.
Penerimaan cukai sebesar 67,55T atau 43,47% dari target 155.40 T atau naik 8,41 T dari tahun 2017. Sementara penerimaan Bea Keluar mencapai 3,91 atau 130,41% dari target 3 T atau naik 1,95T dibanding tahun 2017.
Terkait penerimaan Cukai, Heru menjelaskan bahwa, secara prosentase terhadap target, capaian 43,47% itu relatif sangat baik dimana periode yang sama tahun 2017 angka prosentase capaian terhadap target Cukai baru mencapai 38,62%. Sementara kita ketahui bahwa tahun 2017, realisasi penerimaan Bea Cukai mencapai 101,1% dimana salah satu faktornya adalah siklus pemesanan pita cukai yang cenderung meningkat pada semester 2.
Heru merasa optimis target penerimaan Bea Cukai dapat dicapai hingga ujung tahun 2018 ini. “Saya optimis melihat kinerja organisasi yang semakin sehat, ditopang dengan kerjasama dan sinergi yang semakin kuat dengan seluruh stakeholder terkait sehingga kepatuhan perpajakan semakin baik”.
Kebijakan PIBT, PEBT, dan PCBT yang merupakan bagian dari Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai serta sinergi dengan berbagai instansi khususnya DJP juga turut memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai.
Sejak dicanangkan pada Juli 2017, jumlah Importir Berisiko Tinggi (IBT) dapat ditekan hingga 42,9%. Tingkat kepatuhan IBT juga meningkat terlihat dari tax base IBT yang meningkat hingga 61.6%.
“Alhasil, penerimaan pajak impor dari para IBT yang kini makin patuh tersebut meningkat hingga 38,9%. Jadi jumlah IBT menjadi sangat kecil..dan mereka makin patuh, sehingga secara keseluruhan tingkat kepatuhan pelaku usaha juga menjadi semakin tinggi”.
Selain penerimaan, kebijakan tersebut di atas juga telah memberikan dampak positif terhadap iklim usaha dalam negeri, antara lain:
- Tumbuhnya industri lokal dan ekspor tekstil Indonesia sebesar 6% (dari USD 11,83 milyar pada 2016 menjadi USD 12,54 Milyar pada 2017) sebagaimana disampaikan asosiasi terkait;
- Naiknya kapasitas industri serat dan benang filamen sebesar 15% serta tumbuhnya penjualan sekitar 30% pada kuartal I 2018 (sebagai substitusi impor bahan baku secara borongan) sebagaimana disampaikan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI); dan
- Sepanjang tahun 2017, Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri menikmati pertumbuhan hingga 30%, pasca program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT), sebagaimana informasi dari Ditjen IKM Kementerian Perindustrian.
Artinya program ini berdampak sangat positif terhadap pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk IKM, serta menggeliatkan ekspor.
Strategi BC Mendukung Keuangan Negara yang Sehat, Adil dan Mandiri
Heru juga menerangkan terkait strategi Bea Cukai di tahun 2019. “Sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung keuangan negara yang sehat, adil, dan mandiri, Bea Cukai telah dan akan menjalankan beberapa kebijakan yang meliputi area optimalisasi penerimaan; kebijakan untuk meningkatkan daya saing; insentif untuk peningkatan investasi; transparansi informasi; serta peningkatan kepatuhan dan pengawasan.
Khusus terkait dengan strategi optimalisasi penerimaan, kebijakan yang terus digodog meliputi antara lain ekstensifikasi obyek Barang Kena Cukai (BKC), penyesuaian struktur tarif cukai, perluasan jangkauan joint program DJP-DJBC, serta menggali potensi e-commerce.
“Tentu tidak hanya penerimaan yang kita optimalkan. Program-program yang kita telah rencanakan, laksanakan dan kembangkan lebih lanjut ke depan ditujukan untuk membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan kondusif untuk berkembang. Dikombinasikan dengan governance yang makin baik dan tingkat kepatuhan pelaku usaha yang makin baik pula..saya yakin kinerja penerimaan Bea Cukai dan perpajakan pada umumnya akan semakin cemerlang di masa mendatang”, pungkas Heru.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 23 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai akhir Juli 2018 sebesar Rp 93,28 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 48,08% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.selengkapnya
Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian turunnya angka kemiskinan, rendahnya ketimpangan dan pengangguran, serta meningkatnya kualitas SDM hingga pembangselengkapnya
BPRD DKI mencatat realisasi penerimaan pajak per 6 September 2018 mencapai 61,14% atau setara dengan Rp23,3 triliun.selengkapnya
Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya