Realisasi penerimaan bea dan cukai sampai akhir tahun ini bakal di bawah target yang ditetapkan. Prediksi ini mencuat karena realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir November 2017 baru 75,94% dari target APBNP 2017.
Kepala Sub Direktorat Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rudy Rahmaddi mengatakan, walau baru mencapai 75,94% dari target yang ditetapkan, nilainya tetap tumbuh sebesar 7,26% dibandingkan realisasi bea cukai November 2016, menjadi sebesar Rp 143,62 triliun.
Angka itu terdiri dari penerimaan cukai Rp 108,91 triliun atau 71,1% dari target. Lalu penerimaan dari bea masuk Rp 31,28 triliun atau 93,99% dari target, dan bea keluar Rp 3,43 triliun atau 127,18% dari target. "Penerimaan cukai hasil tembakau Rp 104,28 triliun, etil alkohol Rp 132,72 miliar, dan minuman yang mengandung etil alkohol Rp 4,65 triliun," jelas Rudy kepada KONTAN, Selasa (5/12).
Dengan realisasi itu, menurut hitungan KONTAN, penerimaan cukai periode Januari-November 2017 tumbuh 5,94% year on year (yoy), bea masuk tumbuh 10,14% yoy, dan bea keluar tumbuh 27,04% yoy.
Rudy optimistis penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun masih meningkat. Perhitungan Rudy, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun ini akan berada di atas 97% dari target. Jika perkiraan ini benar, maka persentase penerimaan bea dan cukai 2017 akan setara dengan tahun 2016. Pada tahun 2016 penerimaan bea dan cukai hanya Rp 178,72 triliun atau 97,15% dari target.
Penerimaan masih bisa naik karena biasanya penerimaan bea dan cukai melonjak di Oktober, November, hingga Desember. Hal itu dipengaruhi lonjakan penerimaan cukai hasil tembakau akibat siklus bisnis menjelang akhir tahun dan keinginan pengusaha rokok membeli pita cukai di tarif yang lama. "Serta efek kebijakan pelunasan (pita cukai). Pola tahunan memang seperti itu," terang Rudy.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga memperkirakan target penerimaan bea cukai tahun ini akan meleset alias shortfall. Menurutnya, realisasi total bea dan cukai akhir Desember 2017 akan mencapai sebesar Rp 147,7 triliun atau sekitar Rp 42 triliun di bawah target Rp 189,1 triliun. "Daya beli masih lemah, laju ekonomi juga lemah," jelasnya.
Penjualan rokok juga tertekan kenaikan tarif cukai tahun ini yang naik rata-rata 10%. Terbukti, pendapatan sejumlah perusahaan rokok juga tertekan, seperti PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) hanya mengantongi pendapatan Rp 1,14 triliun hingga September 2017, turun 11,75% yoy.
Ke depan, penjualan rokok juga diperkirakan makin tertekan seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2018, rata-rata sebesar 10,04%. Untuk itu pemerintah harus secepatnya menambah objek cukai.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 06 Desember 2017)
Foto : Kontan
Realiasi penerimaan cukai hingga 29 Juni 2018 mencapai Rp 50,21 triliun. Jumlah itu mencapai 32,32% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 155,4 triliun.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai akhir Juli 2018 sebesar Rp 93,28 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 48,08% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Penerimaan kepabeanan dan cukai secara total per November 2019 mencapai Rp176,23 triliun atau 84,4% dari target. Dengan ini, penerimaan bea dan cukai tercatat tumbuh sebesar 6,9% (yoy).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya