Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan bea cukai mencapai Rp 160,85 triliun hingga 26 November 2018 sebesar. Angka ini setara dengan 82,87 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang dipatok sebesar Rp 194,10 triliun.
"Capaian Rp 160,85 ini presentasenya 82,87 persen. Secara umum seperti itu. Melihat tren seperti ini kami yakin penerimaan sektor pabeanan dan cukai diharapkan bisa capai target," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Heru merincikan dari penerimaan tersebut, untuk bea masuk tercatat sebesar Rp 34,88 triliun. Angka ini naik sebesar Rp 4,28 triliun dari periode sebelumnya atau setara dengan 97,7 persen dari target yakni senilai Rp 35,7 triliun.
Kemudian untuk penerimaan cukai mencapai Rp 119,9 triliun dari target sebesar Rp 155,4 triliun. Angka ini setara dengan 77,16 persen atau naik dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 14,6 triliun.
"Di break down cukai ini. Hasil tembakau Rp 114,46 dari target Rp 148,23. Ini naik dari tahun kemarin 13,69 persen. Kemudian minuman keras dari target Rp 6,5 triliun, kita sudah dapat Rp 5,27 triliun naik dari tahun kemarin Rp 710 miliar," jelasnya.
Sementara untuk bea keluar telah melebihi dua kali lipat dari target yakni mencapai 202 persen. "Target Rp 3 triliun kita dapat Rp 6,07 triliun. atau naik dari tahun kemarin Rp 2,7 triliun," pungkasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jederal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor. Melalui kebijakan ini, para pengusaha akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang usaha.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keluarnya aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor. Dengan begitu, kebijakan ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha khususnya dalam hal ekspor.
"Pada hari ini telah diluncurkan rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis bea cukai dorong ekspor. Diharapkan satu banding tiga, impor satu ekspor tiga bisa perbaiki CAD. Eskpor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," kata Mardiasmo saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Mardiasmo menyatakan, aturan ini pun tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O4/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat. Melalui rebranding Kawasan Berikat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukaimemberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa.
"Kami berusaha memaksimalkan mungkin memberikan kemudahan pengusaha supaya pengusaha tidak terbebani, tidak merasa terbelenggu kemudahan perizinan," katanya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 27 November 2018)
Foto : Liputan6
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Penerimaan kepabeanan dan cukai secara total per November 2019 mencapai Rp176,23 triliun atau 84,4% dari target. Dengan ini, penerimaan bea dan cukai tercatat tumbuh sebesar 6,9% (yoy).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 165,47 triliun per 12 November 2019. Realisasi tersebut memenuhi 79,24% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 208,82 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan melakukan upaya penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).selengkapnya
Dalam rangka mengoptimalkan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan perekonomian melalui investasi dengan kembali menambah izin Kawasan Berikat (KB) kepada beberapa perusahaan sebagai bentuk fasilitas fiskalselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya