Pendapatan Pajak Surabaya Ditargetkan Rp 4 Triliun

Kamis 26 Sep 2019 14:54Ridha Anantidibaca 273 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0454



Pendapatan dari sektor pajak daerah di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2019 ini ditargetkan bisa tercapai sebesar Rp 4 triliun. Nilai ini setara 45,95 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan target pajak daerah sebesar Rp 4 triliun naik dibanding target 2018, yakni sebesar Rp 3,6 triliun. Realisasinya pada 2018, pajak daerah menyumbang sebesar Rp 3,8 triliun atau 105,60 persen.

"Itu artinya sudah melebihi target yang kami harapkan, makanya pada tahun ini kami naikkan menjadi Rp 4 triliun. Setiap tahun selalu kami naikkan targetnya dan Alhamdulillah selalu melampaui," katanya, Rabu (24/9).

Ia menambahkan, dari target Rp 4 triliun itu, sudah terealisasi sebesar Rp 2,9 triliun atau 73 persen per 17 September 2019. Angka ini, kata dia, diyakini akan terus naik hingga akhir tahun. Bahkan, ia pun optimistis pendapatan dari sektor pajak akan melampaui target seperti sebelum-sebelumnya.

Optimisme Yusron didasari oleh komitmen Pemkot Surabaya yang terus memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat. "Warga tinggal memilih, mau bayar lewat mesin ATM, mobile banking, internet banking atau datang langsung ke loket pembayaran. Semua kami layani," ujarnya.

Ia memastikan setiap pajak daerah yang dibayarkan masyarakat dikelola secara profesional. Untuk menjamin hal tersebut, pengelolaan pajak daerah selalu diawasi dan diaudit. Ada tiga instansi yang rutin mengawasi pengelolaan pajak daerah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Surabaya hingga supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat tidak perlu ragu membayar pajak karena Pemkot Surabaya menjamin pajak daerah dikelola dengan baik dan profesional. Buktinya, sejak 2012 hingga sekarang, Pemkot Surabaya mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Artinya, pengelolaan pajak daerah memang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Yusron mengatakan kepatuhan membayar pajak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Sebab, prinsip dasar pajak adalah dari masyarakat dan untuk masyarakat. Jadi, pajak daerah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.

Pembangunan pesat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya tentu tidak lepas dari peran serta masyarakatnya. Melalui pajak yang mereka bayar, berarti mereka sudah berkontribusi dalam pembangunan Kota Surabaya.

"Pajak memang wajib dipungut oleh negara. Tujuannya, untuk menjalankan roda pembangunan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik," katanya.|

Program fisik berupa pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan di seluruh penjuru kota, misalnya, pembangunan frontage road, box culvert, penambahan jalan baru, penambahan dan pemeliharaan taman kota serta pembangunan infrastruktur lainnya. Sedangkan pembangunan nonfisik, contohnya pemberian makanan tambahan kepada kelompok masyarakat tertentu, yakni lansia terlantar, anak yatim-piatu, penyandang disabilitas, hingga penderita HIV-AIDS.

Selain itu, ada pula optimalisasi layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis mulai tingkat dasar hingga tingkat menengah, dan berbagai layanan publik yang diberikan kepada warga. "Nah, itu semua pakai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi, pajak itu dari masyarakat dan akan kembali lagi ke masyarakat," kata Yusron.

Saat ini, BPKPD mengelola sembilan jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua jenis pajak itu dibayarkan oleh warga ke bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

"Dari beberapa bank itu, nanti akan terkumpul di Bank Jatim atau bank pemerintah, lalu masuk ke kas daerah," kata Yusron.

Kas daerah inilah yang menjadi sumber bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun. Dalam APBD itu, telah tercantum berbagai program fisik dan non fisik, sehingga pembelanjaannya untuk masyarakat tepat dan terukur. Tahun ini, APBD Kota Surabaya mencapai Rp 8,7 triliun

Sedangkan perihal pendapatan daerah, diperoleh dari beberapa komponen, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. Komponen PAD terdiri dari 9 jenis pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lain-lain yang sah.


Sumber : republika.co.id (Surabaya, 25 September 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Keren, Pajak Daerah di Surabaya Bisa Dibayar Via OnlineKeren, Pajak Daerah di Surabaya Bisa Dibayar Via Online

Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) melakukan kerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terkait pembayaran pajak daerah yang kini menggunakan transaksi digital.selengkapnya

Pacu Pajak Daerah, BPD Bali Dorong Sinergi dengan Bank Daerah LainPacu Pajak Daerah, BPD Bali Dorong Sinergi dengan Bank Daerah Lain

Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya

Target Pajak Daerah Makassar Naik Jadi Rp1,3 Triliun Tahun IniTarget Pajak Daerah Makassar Naik Jadi Rp1,3 Triliun Tahun Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan target pendapatan pajak daerah hingga Rp1,3 triliun di 2021. Target itu naik sekitar Rp500 miliar jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp800 miliar pasca refokusing.selengkapnya

Horee.... Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB dari 1994 sampai 2019Horee.... Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB dari 1994 sampai 2019

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya bakal menghapus denda pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994 sampai 2018. Penghapusan itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726.selengkapnya

Pemkot Malang Proyeksikan Penerimaan Pajak Daerah Rp1 Triliun pada 2023Pemkot Malang Proyeksikan Penerimaan Pajak Daerah Rp1 Triliun pada 2023

Pemkot Malang memproyeksikan penerimaan pajak daerah bisa menembus Rp1 triliun pada 2023 sehingga perlu didukung SDM yang andal.selengkapnya

Hipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta KerjaHipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memiliki kuasa atas penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :