Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai, keinginan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menagih pajak secara lebih halus adalah langkah positif. Menurutnya, hal itu dapat mendukung upaya perbaikan perekonomian dengan tetap menjaga kinerja pengelolaan keuangan negara.
"Sri Mulyani tidak ingin buat kejutan kebijakan yang mengganggu kepastian usaha," ujar Hendrawan ketika dihubungi Republika, Rabu (3/1).
Hendrawan mengatakan, pemerintah perlu tetap memperbaiki efisiensi dan kualitas pelayanan yang lebih baik di semua lini agar target penerimaan pajak pada 2018 bisa tercapai. Menurutnya, birokrasi modern adalah birokrasi yang dapat melayani masyarakat. "Fasilitasi masyarakat untuk meningkatkan potensi dan peluang berkembang yang mereka miliki," ujarnya.
Ia juga menyoroti saat ini sudah terjadi pebaikan manajemen APBN di pemerintah. Ia menilai, penyimpangan terhadap angka-angka target semakin kecil. "Ada spirit mengelola negara dengan lebih realistis dan hati-hati," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dengan capaian defisit 2,57 persen. Hal itu masih lebih rendah dari batas maksimal defisit di APBN-P 2017 yang sebesar 2,92 persen.
"Demikian juga dengan keseimbangan primer yang menunjukkan adanya tren yang terus kita kendalikan. Jumlah keseimbangan primer kita Rp 129,3 triliun. Jauh lebih kecil dari APBN-P yang sebesar Rp 178 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (2/1).
Menkeu mengatakan, realisasi kinerja APBN menunjukkan capaian positif. Ia merinci, pendapatan negara mencapai Rp 1.655,8 triliun atau mencapai 95,4 persen dari target APBN-P 2017. Sementara, belanja negara mencapai Rp 2.001,6 triliun atau 93,8 persen dari target APBN-P 2017.
Penerimaan perpajakan 2017 mencapai Rp 1.339,8 triliun atau 91 persen dari target APBN-P 2017. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,3 persen dibandingkan 2016. Salah satu hal yang disoroti Sri Mulyani adalah penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp 192,3 triliun atau 101,7 persen dari target. "Ini pertama kali terjadi sejak tiga tahun terakhir. 2015 hanya 92,21 persen dan 2016 hanya 97,3 persen," ujarnya.
Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melebihi target APBN-P 2017 dengan capaian sebesar Rp 308,4 triliun atau 118,5 persen dari target. "Hal ini terutama didorong oleh penerimaan komoditas minyak dan batu bara, laba BUMN yang meningkat, dan Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapatkan penerimaan yang lebih baik," ujarnya.
Selain itu, dari sisi belanja negara, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mencatat realisasi belanja modal pemerintah mencapai 92,8 persen atau sebesar Rp 208,4 triliun. Hal itu lebih baik dibandingkan dengan realisasi pada 2016 yang hanya sebesar 82 persen atau sebesar Rp 169,5 triliun. Hal itu, menurutnya, menunjukkan penyerapan dan eksekusi belanja yang jauh lebih baik.
Belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.259,6 triliun atau terealisasi sebesar 92,1 persen dari target APBN-P 2017. "Dalam bidang infrastruktur, dana tersebut telah menghasilkan pembangunan jalan sepanjang 794 kilometer, jembatan sepanjang 9072 meter, pembangunan tiga bandaran dan lanjutan delapan bandara, serta pembangunan rel kereta api 618,3 kilometer," ujarnya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 03 Januari 2018)
Foto : Republika
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak lebih dari 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sepanjang 2018.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Penerimaan pajak sepanjang Januari sampai Oktober mencapai Rp 1.018,47 triliun atau masih 64,56 persen terhadap target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, Rp 1.577,56 triliun. Capaian penerimaan pajak ini tumbuh 0,23 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun lalu.selengkapnya
Penerimaan kepabeanan dan cukai secara total per November 2019 mencapai Rp176,23 triliun atau 84,4% dari target. Dengan ini, penerimaan bea dan cukai tercatat tumbuh sebesar 6,9% (yoy).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya