
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.
Karena itu, daya tahan APBN difokuskan untuk belanja sosial, kesehatan, stimulus, utang dan lainnya.
Staff Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, diskursus antara kesehatan dan ekonomi akan terus terjadi.
“Kita fokus pada kesehatan itu sudah niscaya dan tak bisa ditawar tapi di saat bersamaan juga tidak boleh mengabaikan ekonomi karena menyangkut hidup matinya warga negara,” jelas Yustinus saat diskusi daring, Kamis (8/10).
Sehingga, apabila saat ini pemerintah disebut belum efektif dalam menangani Covid-19 maka ini hanya cermin dari pola pikir yang belum memadai.
Untuk itu, untuk mendorong pemulihan ekonomi di tahun 2021 tentu akan bertumpu pada penerimaan perpajakan yang diproyeksi dapat tumbuh 2,9% tahun 2021 atau sekitar Rp 1.445,5 triliun.
Selain itu, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5% tahun depan pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan indeks nilai tukar petani menjadi 102-104 dan nilai tukar nelayan menjadi 102-104 pada APBN 2021, dan menjaga inflasi di level 3,0%.
Adapun, di tahun 2020 juga penerimaan perpajakan dapat tumbuh hingga 9,2% atau sekitar Rp 1.404,5 triliun. “Tahun ini kita lepas pajak itu, karena tidak mungkin mungut pajak dalam situasi seperti saat ini. Sehingga jangan menambah beban masyarakat dengan pajak,” katanya.
Adapun, dengan adanya cluster perpajakan dalam RUU Cipta Kerja diharapkan bisa mempercepat proses reformasi dengan berbagai kemudahan.
Seperti pengembalian repatriasi dan uang beredar dari pajak dividen, kemudian perbaikan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta adanya skema konsolidasi dengan pajak daerah termasuk pencantuman NIK dalam faktur pajak akan menjadi alat ekstensifikasi yang efektif.
Yustinus juga menjelaskan, dengan berbagai asumsi dasar makro, ada yang mengatakan terlalu optimistis dalam APBN 2021 yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi mencapai 5%.
“Saya mau bilang kalau pemerintah pesimistis bagaimana dengan rakyatnya? Sehingga kita menjaga harapan namun optimistis yang realistis,” katanya.
Sehingga, lewat pandangan yang optimis itu juga didorong oleh berbagai tren seperti tren penyerapan anggaran tahun 2020 yang terlihat sudah cukup meningkat dari berbagai sektor program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti untuk perlindungan sosial, UMKM, Pemda dan sebagainya.
Dengan demikian, defisit yang ditetapkan akan mencapai 5,7% pada PDB di tahun 2021. Sehingga untuk menutup defisit APBN, maka dilakukan pembiayaan anggaran melalui Sovereign Wealth Fund (SWF), restrukturisasi BUMN, meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, serta penerbitan Surat Berharga Negara.
Adapun menurut Anggota Banggar DPRI RI, Ratna Juwita Sari mengatakan untuk mencapai proyeksi pertumbuhan ekonomi sekitar 5% tentu membutuhkan kerja keras.
“Saya juga sangat mengapresiasi keberanian pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan yang saat ini berani menyepakati komitmen nilai tukar rupiah yang diketok Rp 14.600 pada APBN 2021,” tutup Ratna dalam diskusi daring.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 08 Oktober 2020)
Foto : Kontan
Penyerapan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih rendah. Sejak digelontorkan sekitar April lalu, stimulus fiskal yang langsung ditangani oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini jauh di bawah rata-rata serapan program PEN.selengkapnya
Kebijakan pemerintah yang menerbitkan insentif perpajakan dari mulai pemberian tax holiday bagi penanaman modal minimal Rp30 triliun, relaksasi restitusi, hingga yang terakhir penundaan pelaksanaan kewajiban pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur elektronik layak diapresiasi.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji kemungkinan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dari bunga obligasi. Penurunan PPh bunga obligasi tentu harus mempertimbangkan iklim investasi yang terjadi saat ini.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan usulan penurunan bea masuk impor obat dan peralatan untuk penanganan kanker di Tanah Air.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kuangan (DJP) menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.selengkapnya
Penegasan mengenai kewajiban pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak pembeli tanpa nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diputuskan pekan ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya