Pemprov Papua Tagih Freeport Bayar Tunggakan Pajak Rp 3 Triliun

Jumat 27 Jan 2017 14:39Ajeng Widyadibaca 684 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1062

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera membayar tunggakan pajak air permukaan berikut dendanya. Tunggakan pajak tersebut setidaknya telah berlangsung dalam lima tahun terakhir.Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, total tunggakan yang harus dibayar Freeport kepada pemerintah daerah mencapai Rp 2,6 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk sanksi akibat tidak pernah membayarkan pajak air permukaan"Jumlahnya Rp 2,6 triliun, itu baru pokoknya. Kalau dengan denda sekitar Rp 3,4 triliun-Rp 3,5 triliun. Ini belum dibayarkan sama sekali," ujar dia di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Dia menjelaskan, dalam kegiatan pertambangannya di tanah Cenderawasih, Freeport memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon-Otomona di Kabupaten Mimika. ‎Sedangkan kewajiban untuk membayar pajak atas air permukaan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

‎"Selama ini dia mau dengan Rp 10 per meter kubik. Tapi kita pakai Nomor 4 Tahun 2011. Berdasarkan UU pajak, pemerintah buat aturan daerah dengan pembayar tarif berbeda karena ada perubahan UU. Tapi Freeport tidak mau, dia bertahan dengan ontrak karya (KK). Dengan Perda Nomer 4 Tahun 2011, kita minta dia membayar dengan 120 per meter kubik. Dia masih bertahan dengan Rp 10 per meter kubik," jelas dia.

Desakan dari Pemprov Papua atas kewajiban pajak air permukaan ini juga didukung oleh hasil keputusan dari Pengadilan Pajak di Jakarta atas gugatang yang telah dilayangkan oleh Pemprov Papua. Freeport Indonesia harus melunasi tunggakan dan denda atas pajak tersebut.

"Keputusan ini sudah final. Sebelumnya dia punya kesempatan untuk PK (Peninjauan Kembali) tapi peluang untuk PK sudah tidak ada. Kita harapkan dia laksanakan kewajiban dan bayar dendanya. Dia harus laksanakan pembayaran pajak sesuai dengan Perda 4/2011. Bayar sepenuhnya permintaan kita," ujar dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 27 Januari 2017)

Foto : liputan6




BERITA TERKAIT
 

Freeport Bayar Pajak Air Permukaan ke Papua Rp 1,4 TriliunFreeport Bayar Pajak Air Permukaan ke Papua Rp 1,4 Triliun

Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama dibayarkan 50 persen sebesar Rp 700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar AS atau setara Rp 160 miliar pada Oktober 2019.selengkapnya

Kalah di Pengadilan, Freeport Harus Bayar Rp 2,51 Triliun ke Pemprov PapuaKalah di Pengadilan, Freeport Harus Bayar Rp 2,51 Triliun ke Pemprov Papua

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memenangkan perkara pajak melawan PT Freeport Indonesia di pengadilan. Dengan kekalahan tersebut, maka Freeport harus membayar pajak air permukaan sebesar 188 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,51 triliun kepada Pemprov Papua.selengkapnya

Freeport Wajib Bayar Denda Rp3,4 Triliun ke Papua!Freeport Wajib Bayar Denda Rp3,4 Triliun ke Papua!

PT Freeport Indonesia berkewajiban membayar pajak air di atas permukaan ditambah dendanya dengan total Rp3,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini kalah dalam gugatan di Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya

Papua Akan Dapat Denda Freeport Rp3,4 Triliun, Digunakan untuk Apa?Papua Akan Dapat Denda Freeport Rp3,4 Triliun, Digunakan untuk Apa?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menantikan itikad baik PT Freeport Indonesia, setelah dinyatakan kalah atas gugatan pajak penggunaan air di atas permukaan sungai, di mana perusahaan tambang ini berkewajiban membayar pajaknya sebesar Rp3,4 triliun. Dengan pajak tersebut Pemprov Papua mengarahkan untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020.selengkapnya

Freeport Nunggak Pajak Air di Papua Senilai Rp3,4 TriliunFreeport Nunggak Pajak Air di Papua Senilai Rp3,4 Triliun

Pemerintah Provinsi Papua mendesak PT Freeport Indonesia membayarkan pajak kepada pemerintah daerah. Pajak itu adalah tunggakan pajak air yang digunakan perusahaan asing tersebut dari sungai Aghawagon dan Otomona, terhitung pada rentang tahun 2011 hingga pertengahan 2015.selengkapnya

Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua baratDitjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

Suhubungan dengan situasi keamanan akhir-akhir ini di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di kedua provinsi tersebut sejak 21 Agustus-29 September 2019.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :