
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada pemilik mobil mewah untuk membayar pajak kendaraannya hingga 31 Agustus 2018. Jika belum juga melunasi kewajibannya, Pemprov DKI bakal mendatangi satu persatu rumah pemilik mobil mewah.
Hingga saat ini masih terdapat 524 mobil mewah di Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan. Secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748.000 kendaraan roda empat yang belum menunaikan kewajiban pajaknya, dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, menuturkan, pihaknya akan menunggu pemilik mobil mewah melunasi pajaknya hingga 31 Agustus. Apabila mereka belum juga membayarkannya, BPRD akan menagih langsung door to door.
"Nanti kami akan libatkan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menagih door to door setelah masa pemutihan denda pajak berakhir," ujarnya, Kamis 28 Juni 2018.
Edi menyebutkan, BPRD bersama Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta terus berupaya untuk membuka data jumlah kendaraan bernomor polisi B atau Jakarta. Hal itu bisa dilihat dalam sistem yang ada di website Samsat-PKB.jakarta.go.id.
Bahkan, kata dia, dalam website tersebut bisa terlihat kendaraan yang belum membayar pajak. Namun Edi menyayangkan masih banyak data kendaraan yang belum terbuka dari pihak kepolisian. Khususnya data kendaraan mewah dan bernomor kendaraan khusus.
"Banyak kendaraan mewah atau Motor Gede (Moge) di Jakarta yang tidak terdaftar wajib pajak," ungkapnya.
Edi berharap pihak kepolisian mau membuka data kendaraan dan bisa bersinergi dengan BPRD. Dengan demikian permasalahan kemacetan, kerusakan jalan, dan polusi lingkungan dapat diselesaikan dengan cepat.
"Selain mempercepat pembangunan, sinergitas data kendaraan polisi dan BPRD juga membantu percepatan Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar itu," tandasnya.
Edi menuturkan, kendaraan merupakan objek pajak yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan pembangunan. Untuk itu, wajib hukumnya pemilik kendaraan membayar pajak. Sebab tidak mungkin warga yang tidak memiliki kendaraan ditagih kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan jalan, kemacetan, dan polusi lingkungan.
Sementara itu, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menegaskan, belum sinerginya data kendaraan antara kepolisian dan BPRD dapat mempengaruhi pembayaran pajak mobil mewah. Hal itu lantaran belum adanya kemauan pemerintah dalam rangka mengatasi kemacetan di Jakarta.
Nirwono mendukung BPRD bersama kepolisian untuk mendatangi penunggak pajak kendaraan mewah. Termasuk meminta pihak kepolisian mengeluarkan data kendaraan mobil mewah ataupun Moge yang belum terdaftar wajib pajak.
"Segera ungkap kendaraaan mewah yang menunggak dan belum terdaftar," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 29 Juni 2018)
Foto : Sindonews
Viral foto yang menunjukkan beberapa orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak yang terlihat di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Selain menyiapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46, pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Sedikitnya 15 objek pajak daerah di Kota Malang ditempeli stiker dan dipatok karena bandel dengan menunggak pajak daerah.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sepertinya tak menyadari bahwa mobil dinas yang dikendarai pajak kendaraannya telah mati atau kadaluarsa.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mengejar target penerimaan pajak sampai akhir tahun sehingga enggan menjawab proyeksi kekurangan (shortfall) penerimaan pajak.selengkapnya
Lembaga konsultan properti, Jones Lang LaSalle (JLL) menyatakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah belum memberikan pengaruh terhadap penjualan hunian kategori tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya