
Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lima tahun ke belakang, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2017.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana menuturkan bahwa pembebasan denda PBB diberikan sebagai salah satu bentuk untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73.
“Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” tutur Yudi.
Program ini akan berlangsung mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2018. Yudi menerangkan, denda PBB yang akan dibebaskan adalah denda untuk 5 tahun yang lalu. Jadi, bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak, diminta untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik.
Diakui, pendapatan dari denda pajak cukup besar. Pemkot Semarang dalam 1 tahun biasanya bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp5 miliar. Meskipun demikian, kebijakan penghapusan denda ini penting dilakukan, untuk merangsang para penunggak pajak untuk melunasi pajak dalam rangka pembersihan administrasi atau penertiban piutang.
“Caranya sangat mudah. Jadi warga bisa datang ke tempat pembayaran SPPT, disitu akan muncul denda. Setelah dilakukan pembayaran, secara sistem denda akan hilang sendiri. Jadi yang dihitung oleh kasir bank hanya pokoknya saja. Otomatis denda akan hilang tanpa syarat. Tidak perlu mengumpulkan KTP, cukup membawa bukti SPPT-nya saja yang nunggak. Kalau wajib pajak ingin mengetahui pajak piutangnya, bisa mengakses website Bapenda, www.bapendasemarangkota.com,“ tutur Yudi.
Selain program penghapusan pajak, Bapenda Kota Semarang juga memiliki program ganti rugi pajak atau restituti. Program ini diberlakukan karena sebelumnya Pemkot Semarang telah membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawab Rp130 juta.
Kabid Pajak I, Saryono menuturkan, masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp130 juta, dan sudah terlanjur membayar pajak, maka dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing. “Syaratnya, menunjukkan Surat Setoran Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPPD) yang asli. Silahkan datang ke kantor kelurahan dan akan dilayani pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang,” pungkasnya.
Sumber : viva.co.id (Jakarta, 08 Agustus 2018)
Foto : Viva
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. Penghapusan denda PBB ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang ke 26 yang jatuh pada Kamis 28 Februari 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berwenang menghitung ulang omzet usaha wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajibannya dengan cara pembukuan atau pencatatan. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP) terbit.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Sehingga, masyarakat yang menunggak pajak tak perlu membayar sanksinya ketika mengikuti program tersebut.selengkapnya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, harta pejabat yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus sesuai dengan yang tercatat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. "Nanti kami akan cek silang sehingga harta yang dilaporkan di LHKPN itu sama dengan yang dilaporkan ke SPT," kata Alex di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3).selengkapnya
Pajak e-commerce menjadi ladang yang sangat potensial bagi penerimaan pajak. Pertumbuhan e-commerce. Namun pemerintah mengaku kesulitan menarik kewajiban para Wajib Pajak (WP) pelaku ekonomi digital tersebut.selengkapnya
Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya melakukan upaya ‘jemput bola’.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya