Pemkot Malang mempercepat peningkatan cakupan layanan pajak daerah secara online.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan saat pemasangan alat sistem online pajak daerah di wajib pajak, segmen pajak hiburan, pajak hotel dan restoran, dan pajak parkir, baru mencapai 25%.
“Kami berupaya mempercepat pemasangan alat sistem online pajak daerah, namun harus benar terlebih dulu data base wajib pajaknya,” ucapnya di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Pajak Daerah Melalui Sitem Online di Malang, Rabu (9/10/2019).
Dia meyakinkan pemberlakuan sistem online dalam pelaporan dan penghimpunan pajak pajak akan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Hal itu berkaca pada penerimaan pajak daerah di Kab. Badung, Bali.
“Dengan pelaporan yang benar, penerimaan pajak daerah dari satu hotel bisa diketahui bahkan mencapai Rp1 miliar/tahun,” ucapnya.
Oleh karena itulah, dia menegaskan, target penerimaan sebesar Rp1,2 triliun sampai 2023 sebenarnya sangat rasional. Bahkan bisa jadi potensinya lebih besar. Pihaknya akan mendata secara detil wajib pajak daerah.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan jika kegiatan ini merupakan sosialisasi maupun upaya pencegahan korupsi pajak yang diharapkan berdampak pada peningkatan pajak serta sosialisasi dalam optimalisasi pajak melalui sistem online.
Dengan penerapan pajak dengan sistem online lebih gencar lagi,maka penerimaan pajak pajak daerah bisa optimal. "Pengusaha sudah jujur, tapi mungkin kecantol ke pelaksana atau apa, jadi ada selisih, maka dengan sistem online Insyaallah lebih baik, transparan tak terlalu banyak memakan waktu," paparnya
Perwakilan Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah Korwil 5 KPK Jatim, Rahmad Suwanda, menegaskan KPK akan memanggil siapa saja mereka yang melakukan penunggakan pajak.
"Kami akan panggil semua penunggak kalau tak membayar tentu akan kita bawa ke hukum pidana. Ini bukan soal ancaman atau mengancam. Ini upaya menjaga bapak ibu sebagai orang baik. Mari kita bersama memajukan daerah kita," ungkapnya.
Namun, saat ini pihaknya masih menerapkan tahap pencegahan dalam bentuk kegiatan memberikan sosialisasi, pemahaman. dan kesadaran kepada wajib pajak untuk tidak melakukan hal-hal yang berdampak merugikan bagi wajib pajak.
"Namun pada satu titik, tentu akan kami lakukan (pemanggilan) karena kita telah melalui tahap ini (sosialisasi). Jika memang masih ada tunggakan pajak besar, kita panggil, kita beri opsi bayar atau tidak bayar, kalau membayar kapan komitmennya. Kalau tidak membayar, dia harus tanda tangan dan tentu akan masuk ke jalur hukum, karena ini adalah penggelapan," tandasnya
Dia berharap, agar dalam pelaporan ada keterbukaan dengan kondisi yang sebenarnya, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, yang itu justru bisa menjadi boomerang bagi para wajib pajak.
Sumber : bisnis.com (Malang, 09 Oktober 2019)
Foto : Bisnis
Pemkot Malang memproyeksikan penerimaan pajak daerah bisa menembus Rp1 triliun pada 2023 sehingga perlu didukung SDM yang andal.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggencarkan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah antara lain lewat kegiatan Tax Goes to Mall.selengkapnya
Pemkot Malang menggelar Jalan Sehat Sadar Pajak IV dan Malang Fest III untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.selengkapnya
Penerimaan pajak daerah Kota Malang menembus Rp163,4 miliar pada posisi 21 Mei 2018 atau 43,60% dari target penerimaan sepanjang 2018 sebesar Rp375 miliar.selengkapnya
Penghimpunan pajak daerah Kota Malang sampai triwulan I/2018 menembus Rp102 miliar atau mencapai 27,23% dari target penerimaan sepanjang tahun ini yang dipatok Rp375 miliar.selengkapnya
Penerimaan negara dari pajak saat ini masih rendah. Rumitnya membayar pajak menjadi salah satu faktor. Pembayaran pajak melalui online, menjadi salah satu hal yang diharapkan mampu menggenjot penerimaan pajak negara. Melalui online pajak, yang bekerjasama dengan aplikasi yang dikelola pihak dari luar pemerintah, pengguna dapat membuat laporan pajak dengan mudah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya