Pemkot Malang segera Terapkan e-BPHTB

Selasa 27 Feb 2018 16:02Ridha Anantidibaca 597 kaliSemua Kategori

BISNIS 2011



Pemkot Malang segera menerapkan e-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perbaikan layanan sehingga pemungutan pajak daerah bisa optimal.

Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan pengoperasian sistem e-BPHTB atau BPHTB Online terus dimatangkan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

“Untuk itu, sistem billing, validasi dan metode transaksi online untuk e-BPHTB,” katanya pada Sosialisasi kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (26/2/2018).

Terobosan-terobosan seperti ini memang diperlukan demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta selaras dalam semangat optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto menambahkan, adanya sistem BPHTB Online akan mengurangi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D.

“Adanya sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun,” ungkapnya.Apalagi, saat ini BP2D sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan (Verlap) dalam pengurusan BPHTB.

Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut, pihak BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.

“BP2D tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” ucapnya.

Dia menghimbau supaya masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar. Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Malang, R Imam Rahmat menilai BPHTB Online nantinya bisa berimplikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Malang, khususnya dari tingginya minat investor yang menamamkan investasinya di kota ini.

“Jika semua indikator dan penerapannya jelas, maka tidak akan ada lagi ruang abu-abu yang memungkinan terjadinya tawar menawar dalam penentuan tarif BPHTB. Semuanya bisa terakomodir dengan baik dalam sistem,” papar Imam.

Dia mengusulkan sejumlah indikator yang harus diperhatikan oleh Pemkot Malang sebelum menerapkan sistem anyarnya ini.

Diantaranya, menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) BPHTB Online, lampiran syarat pengajuan validasi yang relevan, jangka waktu pelayanan serta kepastian harga atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Masduki mengatakan pihaknya kini telah merancang zona nilai tanah (ZNT) untuk diajukan ke pusat dan provinsi, sehingga ada kepastian soal standar harga di Kota Malang.

“Untuk mendukung itu, maka ZNT harus legal dulu. Harus ada payung hukumnya, tidak harus berupa Peraturan Daerah (Perda). Karena nilai tanah kan fluktuatif, begitu pula standarnya kita perbarui setiap tahun. Tentu kurang efektif jika Pemkot harus merevisi Perda juga setiap tahun,” ucapnya.

Menanggapi masalah penetapan standar harga, Ade menegaskan bahwa pihaknya akan menjunjung tinggi azas tertib hukum dan tertib administrasi.

“Soal standarisasi harga sedang dimatangkan peraturannya. Yang pasti, harus diutamakan azas kepatuhan atas hukum di atasnya. Mekanisme dan klausul terkait akan diatur dalam Perwal (Peraturan Walikota,Red). Jadi kami nanti akan memakai standar harga mengacu produk hukum sah dari pemerintah,” katanya.


Sumber : bisnis.com (Malang, 26 Februari 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

BP2D Kota Malang Berlakukan Sistem e-Billing untuk TransparansiBP2D Kota Malang Berlakukan Sistem e-Billing untuk Transparansi

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera membuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online untuk mengurangi kontak langsung antara wajib (WPO dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat nya, sehingga tercipta transparansi.selengkapnya

BP2D Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Pajak DaerahBP2D Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Pajak Daerah

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggencarkan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah antara lain lewat kegiatan Tax Goes to Mall.selengkapnya

BP2D Kota Malang kejar penerimaaan pajak daerah Rp375 miliarBP2D Kota Malang kejar penerimaaan pajak daerah Rp375 miliar

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengejar penerimaan pajak daerah sebesar Rp375 miliar dengan memperbanyak Gerakan Sadar Pajak seperti Tax Goes to Mall.selengkapnya

Pemkot Malang Tingkatan Cakupan Sistem Online Pajak DaerahPemkot Malang Tingkatan Cakupan Sistem Online Pajak Daerah

Pemkot Malang mempercepat peningkatan cakupan layanan pajak daerah secara online.selengkapnya

Ada 300.000 Bidang Tanah dan Bangunan jadi Objek PBB Kota MalangAda 300.000 Bidang Tanah dan Bangunan jadi Objek PBB Kota Malang

Ada 300.000 bidang tanah danb bangunan (PBB) yang menjadi objek dari pajak bumi dan bangunan di Kota Malang.selengkapnya

Layani Wajib Pajak, BP2D Kota Malang Latih Mental dan Fisik TPOKLayani Wajib Pajak, BP2D Kota Malang Latih Mental dan Fisik TPOK

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang melatih mental dan fisik Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan atau TPOK untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada wajib pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :