Pemkot Bandung optimistis pada 2017 ini dapat meraup pajak daerah hingga Rp 2 triliun atau meningkat sekitar 17,5 persen dari tahun sebelumnya. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan salah satu faktor tingginya penerimaan pajak lantaran di tahun ini melaksanakan menggelar sensus potensi pajak secara menyeluruh.
"Tahun 2017 ini ada kegiatan survei pada mata pajak secara menyeluruh dan juga akan diadakan pada mata pajak lain yakni hiburan, hotel, restoran, air tanah dan parkir," kata Ema dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (3/12/2017).
Adanya peningkatan potensi pajak daerah hingga 17,5 persen di 2017, Pemkot Bandung sudah berhasil meraup pajak hingga minggu ini mencapai Rp 1,895 triliun. Sehingga diprediksi pada akhir tahun ini akan tercapai Rp 2 triliun.
"Tahun lalu (2016) di periode yang sama kita hanya Rp 1,1 triliun atau selisih sekitar Rp 186 miliar. Kita masih ada potensi Rp 155 miliar dari PBB saja sehingga kita optimistis sampai tahun ini tembus Rp 2 triliun," katanya.
Ema menjelaskan tahun ini penyebab peningkatan di setiap mata pajak salah satunya tersedia alat perekam transaksi atau tapping box. Guna meningkatkan pajak pada 2018, Pemkot Bandung akan melakukan integrasi server ke BJB agar lebih baru.
"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah ada peningkatan dan penambahan sebesar Rp 354 miliar. Sehingga hal itu mendorong penambahan penerimaan pajak kita," kata Ema.
Dari data BPPD sejumlah sektor pajak mengalami peningkatan pada 2017 ini. Di antaranya sektor hotel yang semula Rp 274 miliar pada tahun 2016 meningkat Rp 294 miliar di tahun 2017.
Sektor restoran dari Rp 245 miliar naik Rp 285 miliar, sektor parkir Rp 26 miliar menjadi Rp 39 miliar, sektor hiburan semula Rp 69 miliar menjadi Rp 85 miliar, dan sektor penerangan jalan dari Rp 179 miliar menjadi Rp 190 miliar.
Kenaikan juga terjadi pada Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BHTB) dari Rp 440 miliar menjadi Rp 575 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 417 miliar naik menjadi Rp 531 miliar dan terakhir Pajak Air Tanah yang tahun ini tembus hingga Rp 33 miliar.
Sumber : detik.com (Bandung, 03 Desember 2017)
Foto : Detik
Pemkot Bandung memberikan pengampunan sanksi denda bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengampunan itu berlaku sejak November hingga akhir Desember 2018.selengkapnya
KPP Pratama Bandung Cibeunying telah mengumpulkan uang tebusan dari program amnesti pajak sebesar lebih dari Rp 14 miliar. Jumlah itu merupakan yang tertinggi di antara 16 KPP Pratama yang ada di Jawa Barat.selengkapnya
Pemerintah mesti bergerak cepat menyelesaikan izin layanan transportasi online. Pasalnya, ada potensi pajak yang cukup prospektif jika layanan transportasi online tersebut diresmikan. Pengamat pajak Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Reza Hafiz, mengatakan keberadaan transaksi online saat ini telah menjadi salah satu sharing economy di dalam perekonomian masyarakat.selengkapnya
Dinas Pelayanan Pajak(Disyanjak) Kota Bandung, terus berusaha mengejar target pajak. Dari target total penerimaan pajak di Kota Bandung Rp 2,18 triliun, hingga saat ini yang terealisasi baru Rp 1,25 triliun.selengkapnya
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas terhadap Hotel Yasmin di Kecamatan Cipanas karena menunggak pajak hingga Rp12 miliar.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya potensi asli yang menjadi target tahun ini, Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) berusaha mengejar potensi piutang dari para penunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya