Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Rencana ini masih dalam tahap kajian untuk mengetahui potensi dan landasan aturannya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan Kota Bandung memiliki potensi pendapatan yang belum tergali. Salah satu potensi besarnya adalah dari PKL yang jumlahnya besar di Kota Bandung.
"Pertimbangannya Kota Bandung sebagai kota wisata salah satunya menyandang wisata kuliner tentunya banyak kuliner atau jajanan di kota Bandung. Sedangkan apabila masyarakat atau wisatawan berbelanja ada nilai 10 persen sebagai kewajiban yang harus disetorkan sebagai pajak daerah dan hal tersebut selama ini belum tergali secara serius," kata Arif kepada Republika.co.id, Senin (8/7).
Arif menuturkan penarikan pajak bagi PKL sangat memungkinkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Beberapa kota pun sudah menerapkan kebijakan ini yang menjadi salah satu landasan studi rencana penerapan kebijakan ini.
Di antaranya pemerintah daerah yang telah menerapkan pajak bagi PKL ada Kota Padang dan Yogyakarta. Pemerintah menarik pajak dari potensi PKLnya yang juga cukup banyak.
Menurutnya, potensi pajak PKL dapat membantu mendongkrak PAD Kota Bandung. Meskipun belum bisa dipetakan besaran potensi yang bisa masuk ke kas daerah jika kebijakan inj diterapkan.
"Insyaallah potensinya baik, tapi perlu kita persiapkan landasan hukumnya, untuk secara kuantitas tambahan pendapatan belum bisa diprediksi secara rincinya," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini rencana kebijakan tersebut masih dalam tahap focus group discussion (FGD). Pemerintah meminta masukan dan pendapat dari para ahli dan stakeholder lainnya. Berdasarkan FGD terakhir, pajak ini dapat ditarik sesuai transaksi pedagang.
"Kelihatannya hasil FGD kemarin ditarik berdasarkan transaksi. Tapi masih dalam perhitungan dan pembahasan lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan para PKL akan didata sesuai dengan zonanya masing-masing. Kemungkinan penarikan pajak akan diberlakukan bagi PKL yang menetap pada suatu kawasan yang ada di Kota Bandung.
Ia menambahkan pihaknya masih mengkaji rencana penerapan pajak PKL. Terutama menyangkut pada aturan hukum yang terkait dengan para PKL.
"Masih diperlukan penyesuaian denga peraturan lainnya dan persiapan administrasi lainnya seperti peraturan zona PKL supaya sinkron," tambahnya.
Selain pajak PKL, Pemkot Bandung juga mengkaji penerapan pajak untuk pengusaha catering. Menjamurnya usaha kuliner di Kota Bandung juga menjadi potensi besar untuk penambahan PAD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pajak PKL menjadi salah satu terobosan potensi PAD yang sedang digali Pemkot Bandung. Ini diharapkan dapat menutupi defisit anggaran seperti tahun kemarin.
Oded menilai rencana menarik pajak PKL ini sangat mungkin diterapkan. Apalagi di beberapa kota kebijakan ini sudah dilakukan.
"Rasa-rasanya bisa (pajak PKL). Kalau orang lain bisa kenapa tidak. Tapi memang bagusnya PKL yang menetap. Kedua yang di zona hijau yang dibolehkan," ujar Oded.
Ia berharap pajak PKL ini dapat berdampak pada penambahan potensi PAD Kota Bandung. Sehingga APBD bisa digunakan secara optimal untuk pembangunan. Selain pajak PKL, pajak catering juga didorongnya sangat mungkin untuk diterapkan. Mengingat potensi ini belum tergali dengan optimal. Ia menyebutkan pengusaha catering bisa mendapatkan puluhan juta untuk pesanan yang didapatkannya.
"Mudah-mudahan ini bentuk respons positif ketika ditugaskan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Sumber : republika.co.id (Bandung, 08 Juli 2019)
Foto : Republika
Target pendapatan pajak daerah Kota Bandung meningkat dari Rp 2,43 triliun menjadi Rp 2,56 triliun. Untuk mengejar target pendapat tersebut, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung menyiapkan berbagai langkah.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Rencana yang sedang dalam tahap kajian itu sontak menuai respon negatif dari sejumlah PKL.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sungguh menitikberatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai instrumen negara untuk mendapatkan dana segar dan investasi baru.selengkapnya
Dinas Pelayanan Pajak(Disyanjak) Kota Bandung, terus berusaha mengejar target pajak. Dari target total penerimaan pajak di Kota Bandung Rp 2,18 triliun, hingga saat ini yang terealisasi baru Rp 1,25 triliun.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya potensi asli yang menjadi target tahun ini, Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) berusaha mengejar potensi piutang dari para penunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.selengkapnya
Pemkot Bandung tengah menyiapkan aturan agar bisa memungut pajak tempat kos secara maksimal. Pasalnya, saat ini penerapan pajak baru berlaku terhadap tempat kos yang memiliki minimal 10 kamar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya