Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Keputusan tersebut diberlakukan setelah melalui proses pembahasan dan kajian yang melibatkan banyak pihak dan ahli.
Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan kebijakan tersebut siap untuk diterapkan mulai tahun depan. “Target tahun 2020. Insyaallah atas dukungan respon dan koordinasi dengan rekan-rekan instansi akan dilakukan,” kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/7).
Ia menuturkan penarikan pajak PKL tersebut akan diberlakukan bagi PKL yang sudah memiliki lapak yang menetap di satu lokasi. Mereka juga berada di zona hijau sesuai dengan aturan yang berlaku. PKL yang dikenakan wajib pajak juga yang memiliki omzet Rp 10 juta per bulan. Di antaranya seperti PKL di Jalan Cibadak, Cikapundung, dan Saparua. Menurut dia, pihaknya saat ini sedang menyiapkan aspek administrasi dan legalitas untuk penerapan kebijakan tersebut.
Aspek legalitas akan menjadi landasan hukum mulai ditariknya pajak PKL. “Saat ini dalam taraf persiapan administrasi dan koordinasi dentan instansi terkait kegiatan tersebut. Kami akan siapkan peraturan wali kotanya (perwal),” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak PKL. Namun, ia meyakini ada potensi penambahan dilihat dari banyaknya jumlah PKL di Kota Bandung. “Ada potensi yang lumayan. Kota Bandung sebagai kota wisata salah satunya menyandang wisata kuliner tentunya banyak kuliner atau jajanan di kota Bandung,” tuturnya.
Ia mengatakan akan segera menyosialisasikan kepada para pedagang tentang pajak PKL tersebut. Sehingga, para pedagang tidak kaget saat nantinya pajak diberlakukan pada 2020 mendatang.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mendukung langkah Pemkot Bandung menggali potensi lain untuk sumber PAD. Pajak PKL tersebut dinilainya berpotensi baik jik dikelola dengan baik. Namun, Uung mengatakan Pemkot Bandung sebaiknya tidak menyamaratakan besaran pajaknya dari masing-masing PKL. Pemkot harus bisa memetakan jenis-jenis PKL dan lokasi berjualan untuk menentukan pajak yang harus dibayar.
“Jangan samakan besaran tarif pajak PKL yang berjualan di tempat yang ramai dengan PKL yang berjualan di tempat yang sepi. Untuk itu pihak pemkot harus mengidentifikasi dan memverifikasi jenis jenis PKL dalam beberapa kelompok dan zonasi,” kata Uung dihubungi terpisah.
Sumber : republika.co.id (Bandung, 24 Juli 2019)
Foto : Republika
Pemkot Bandung tengah menyiapkan aturan agar bisa memungut pajak tempat kos secara maksimal. Pasalnya, saat ini penerapan pajak baru berlaku terhadap tempat kos yang memiliki minimal 10 kamar.selengkapnya
Target pendapatan pajak daerah Kota Bandung meningkat dari Rp 2,43 triliun menjadi Rp 2,56 triliun. Untuk mengejar target pendapat tersebut, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung menyiapkan berbagai langkah.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya potensi asli yang menjadi target tahun ini, Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) berusaha mengejar potensi piutang dari para penunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Rencana yang sedang dalam tahap kajian itu sontak menuai respon negatif dari sejumlah PKL.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sungguh menitikberatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai instrumen negara untuk mendapatkan dana segar dan investasi baru.selengkapnya
Dinas Pelayanan Pajak(Disyanjak) Kota Bandung, terus berusaha mengejar target pajak. Dari target total penerimaan pajak di Kota Bandung Rp 2,18 triliun, hingga saat ini yang terealisasi baru Rp 1,25 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya