Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengklaim banyak wajib pajak yang telah mencari informasi di berbagai kantor wilayah maupun pelayanan pajak dan tertarik untuk mengikuti program amnesti pajak.
"Yang melakukan konsultasi di Kanwil (Jakarta) Pusat dan (Jakarta) Timur sudah ada," kata Ken dalam jumpa pers terkait dengan kebijakan amnesti pajak di Jakarta, Senin (18/7). Ken mengatakan bahwa tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan repatriasi modal dan deklarasi aset tersebut telah terlihat sebelumnya ketika Presiden Joko Widood melakukan sosialisasi program amnesti pajak di Surabaya yang dihadiri sekitar 2.700 wajib pajak.
"Beliau waktu itu minta 2.000 wajib pajak. Akan tetapi, yang datang 2.700 wajib pajak, bahkan banyak yang tidak kebagian masuk,” kata dia.
Tingginya minat wajib pajak juga dilaporkan oleh beberapa kepala kantor wilayah pelayanan pajak di wilayah DKI Jakarta yang telah didatangi oleh masyarakat untuk meminta informasi maupun konsultasi mengenai program amnesti pajak.
"Di kanwil khusus, ada lima wajib pajak yang sudah melakukan konsultasi. Mungkin pada hari-hari pertama ini mereka masih ingin menggali informasi," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Sebelumnya, Presiden telah mengesahkan UU Pengampunan Pajak sebagai payung hukum program amnesti pajak pada awal Juli 2016. Namun, secara efektif pelayanan DJP terkait dengan implementasi program tersebut baru dimulai Senin (18/7) setelah dilakukan sosialisasi secara gencar.
DJP telah menyiapkan helpdesk untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mendapatkan informasi di berbagai kantor wilayah maupun pelayanan pajak, termasuk membuat call center khusus dan layanan website pantauan amnesti pajak.
Menurut rencana, peraturan turunan dari UU tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga akan diterbitkan dalam waktu dekat untuk mendukung implementasi kebijakan amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengimbau para wajib pajak untuk mengikuti program itu sejak awal agar tidak terjadi penumpukan pada akhir periode satu masa pelaporan.
"Kami paham mereka tidak langsung mengikuti amnesti, tetapi bertanya mengenai tata cara membayar tebusan, melengkapi dokumen, dan pernyataan harta. Akan tetapi, sebaiknya jangan menunggu di belakang (untuk ikut),” kata dia.
Ia memprediksi animo wajib pajak terhadap program tersebut akan tinggi pada periode satu yang berakhir pada bulan September 2016 karena tarif tebusan untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset masih rendah dibandingkan periode dua dan tiga.
Namun, pelayanan DJP bisa menjadi tidak optimal apabila terjadi penumpukan di akhir periode satu, seperti pelayanan penyampaian SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2016 secara elektronik yang terhambat karena server kelebihan beban. "Kami paham animo wajib pajak tinggi. Akan tetapi, sebaiknya jangan menunggu sampai September," ujar Yoga.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 19 Juli 2016)
Foto : republika.co.id
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Terhitung sejak hari ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 mengenai prosedur pelaksanaan tax amnesty.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya