Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada modus lain yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) untuk menghindari pajak.
Selain membentuk perusahaan berkebutuhan khusus (special purpose vehicle/SPV), para konglomerat Tanah Air juga menggunakan jenis investasi Trust yang memungkinkan mereka tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, investasi Trust sejatinya banyak diminati masyarakat dunia. Pola ini membuat pemiliknya bebas dari kewajiban perpajakan baik di negara asal ataupun di negara tempat Trust tersebut dibentuk.
"Trust itu investasi yang cukup menarik dan telah ramai dibicarakan di internasional. Otoritas pajak di beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan telah membuat kebijakan mengenai Trust," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Dia menuturkan, setidaknya ada tiga pihak yang berperan dalam investasi Trust, yaitu trustee, settlor dan beneficiary. Trustee memiliki tugas sebagai manajer investasi yang mengelola dana Trust (Trust Fund) yang diberikan settlor.
"Trustee itu fungsinya seperti manajer investasi yang mengelola trust fund yang diberikan settlor untuk mendapatkan penghasilan untuk kepentingan beneficiary," terang dia.
John mencontohkan, WNI mendirikan investasi Trust di Singapura. Kemudian, dana yang diinvestasikan tersebut dikelola manajer investasi yang dalam hal ini trustee di Hongkong.
"Nah, Singapura dan Hongkong menganut prinsip pajak teritorial yaitu memajaki penghasilan yang bersumber dari negara itu saja. Sehingga, atas penghasilan tadi yang diperoleh WNI melalui Trust dari Singapura, itu tidak dipajaki sama sekali," tuturnya.
Namun, tidak semua investasi Trust memiliki tujuan buruk. Hanya saja, Trust kerap dimanfaatkan mereka untuk menghindari pajak. "Jadi, DJP memandang adanya indikasi kuat mekanisme Trust memiliki ruang cukup untuk menghindari pajak. DJP telah memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme Trust itu," tandas dia.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 20 September 2016)
Foto : istimewa
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengungkapkan sistem investasi trust menjadi skema yang bisa digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak hartanya.selengkapnya
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan program pengampunan pajak alias tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali membidik potensi penerimaan pajak. Kali ini dari wajib pajak (WP) yang menggunakan jasa perusahaan Trustee di luar negeri, untuk mengelola dananya atau yang biasa disebut trust fund.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya