Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea cukai hingga 31 Juli 2018 mencapai Rp 92,88 triliun. Angka ini tumbuh 16,39 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat Rp 79,80 triliun, atau naik Rp 15,08 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, secara rinci pertumbuhan tersebut disumbang oleh penerimaan bea masuk sebesar Rp 21,42 triliun, penerimaan cukai Rp 67,55 triliun, kemudian bea keluar Rp 3,91 triliun.
Apabila dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan bea masuk hanya sebesar Rp 28,69 triliun, penerimaan cukai Rp 67,55 triliun, kemudian bea keluar Rp 3,91 triliun.
Heru mengatakan, sejumlah faktor utama yang berperan terhadap kenaikan penerimaan bea cukai tersebut juga didorong melalui perdagangan internasional, kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai yang termasuk melalui program penguatan reformasi, Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Pemberian Ekspor Barang Tertentu (PEBT), dan Program Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) serta program upaya ekstra (extra efforts) salah satunya adalah joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kebijakan PIBT, PEBT, dan PCBT yang merupakan bagian dari program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai serta sinergi dengan berbagai instansi khususnya DJP juga turut memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan negara yang dikumpulkan oleh bea cukai," kata Heru.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 02 Oktober 2018)
Foto : liputan6.com


