Kendati melaju cukup kencang, pemerintah dinilai tetap tak bisa mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai alat stabilisasi APBN.
Ekonomi Asia Development Bank (ADB) Institute Eric Alexander Sugandi mengatakan, memang saat ini target pemerintah dari sisi penerimaan masih sesuai dengan ekspektasi, termasuk PNBP.
Naiknya harga komoditas dan pelemahan rupiah yang terjadi belakangan ini memang menguntungkan pemerintah dari sisi penerimaan negara, misalnya karena penerimaan pemerintah dalam bentuk valas nika dikonversi ke rupiah bisa lebih besar.
"Tetapi kita juga mesti melihat dampaknya pada spending pemerintah yang menggunakan impor. Pelemahan kurs ini jadi salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi proyek-proyek impor," kata Eric kepada Bisnis, Kamis (2/8/2018).
Di satu sisi, lonjakan harga minyak juga tak selamanya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara. Apalagi jika kinerja penerimaan terutama PNBP dikaitkan dengan pengelolaan APBN yang perlu mengkajinya baik dari aspek penerimaan maupun pengeluaran.
Selama ini pemerintah beranggapan, jika surplus di PNBP akan mengompensasi pengeluaran subsidi energi. Persoalannya, mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak atau BBM yang saat ini digunakan tidak lagi menggunakan skema fixed price.
"Walaupun ada tambahan alokasi untuk subsidi energi tahun ini, share penambahan terhadap total pengeluaran tak melonjak tajam," jelasnya.
Adapun ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menjelaskan dari sisi penerimaan PNBP memang outlook-nya bisa melebihi ekspektasi APBN. Tapi di satu sisi, meskipun ada penambahan PNBP, tambahan subsidi pemerintah mencapai Rp69 triliun.
"Belum kemungkinan adanya penambahan belanja lain, artinya mengandalkan PNBP saja belum cukup," ungkapnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 02 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
Pertumbuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semakin seret seiring turunnya harga komoditas di pasar global.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak di luar pajak penghasilan (PPh) migas tahun ini tumbuh 17% hingga 18% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.147,5 triliun.selengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada temuan hasil audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).selengkapnya
Laju Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kian tak terbendung. Pasalnya, sampai akhir Juli 2018 realisasi PNBP telah mencapai Rp205,8 triliun atau 74,72% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.selengkapnya
Pemerintah lebih optimistis mengejar target pajak tahun ini. Diperkirakan, perolehan pajak bisa mencapai 95% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2018 yakni Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Selain memukul pelaku usaha, penurunan harga minyak mentah dunia memengaruhi fundamental penerimaan negara. Pasalnya, penerimaan negara dari sektor migas masih cukup besar. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pemerintah menyadari dampak yang disebabkan anjloknya harga minyak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya