Pemerintah tampaknya tengah berfokus mengurus pemanfaatan lahan. Di antaranya dengan menggulirkan wacana pajak progresif untuk tanah mengganggur, termasuk bank tanah (land bank) milik pengusaha properti.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan, nantinya pengembang properti harus menyerahkan proposal penggunaan bank tanah agar tanahnya tidak dikenakan tarif pajak progresif.
“Land bank harus ada proposalnya. Kami akan lihat untuk perumahan, kawasan industri, akan kami pertimbangkan,” kata Sofyan, usai Rapat Koordinasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1).
Dengan begitu, menurut Sofyan, pemerintah pun berharap bank tanah tidak ditahan untuk dijual ketika harga tinggi atau bahkan dipergunakan untuk menaikkan harga.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggulirkan wacana pemberian tarif pajak yang lebih tinggi untuk tanah menganggur. Tujuan utamanya agar pemanfaatan lahan lebih produktif, bukan sekadar diborong untuk investasi.
Sejauh ini, menurut Sofyan, pemerintah masih membahas detail kebijakan pajak tanah progresif. Detail yang dimaksud mencakup mekanisme, besaran tarif, dan bentuk pengecualian untuk kawasan industri ataupun perumahan. Selain itu, pemerintah juga masih mempertimbangkan jenis aturan yang bakal dijadikan payung hukum kebijakan yang dimaksud.
“Kami masukkan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan,” kata Sofyan.
Tak hanya berencana mengenakan pajak progresif, Sofyan menyatakan bahwa negara juga bisa mengambil alih lahan terlantar.
Sofyan menjelaskan, lahan terlantar yang dimaksud yakni yang dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan, kebun, ataupun yang Hak Guna Usaha-nya (HGU) tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya. Hal ini diatur di antaranya dalam peraturan pemerintah.
“Yang sudah dapat HGU dibiarkan begitu saja, diterlantarkan, akan diperingatkan. Kalau tidak bisa dioptimalkan akan diambil alih, dibagi-bagi atau digunakan untuk kepentingan umum,” katanya.
Sumber : katadata.co.id (31 Januari 2017)
Foto : katadata
Pemerintah menjamin tidak akan merugikan dunia usaha properti dalam kebijakan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar.selengkapnya
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemerataan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan di masyarakat. Salah satu poinnya adalah menerapkan pajak progresif bagi lahan yang menganggur.selengkapnya
Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya
Pemerintah mengungkapkan bahwa aturan baru soal pengenaan pajak progresif untuk lahan iddle atau menganggur masih dalam tahap pembahasan awal. Rencana ini diungkapkan pemerintah pekan lalu dengan niatan agar tanah-tanah yang selama ini menganggur bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang produktif.selengkapnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dipastikan tidak akan mengganggu investasi.selengkapnya
Pemerintah mematangkan rencana pemajakan untuk tanah tak produktif alias menganggur. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan spekulan tanah dan menghindari tanah atau lahan yang tak memberikan nilai ekonomi untuk negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya