Pemerintah Siapkan Skema Baru Insentif Pajak

Rabu 14 Mar 2018 15:06Ridha Anantidibaca 820 kaliSemua Kategori

OKEZONE 0020



Pemerintah menyiapkan skema baru insentif pajak guna menarik lebih banyak investasi di Tanah Air. 

Sedikitnya ada empat skema perpajakan yang akan diberikan, yakni berupa tax holiday, tax allowance, pajak industri kecil dan menengah (IKM), serta pajak riset dan pengembangan (R&D) bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi. Saat ini skema insentif pajak tersebut masih difinalisasi dan akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April mendatang. 

Pemerintah berharap adanya skema baru perpajakan bagi pelaku usaha itu akan mendorong investasi di sektor riil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada perubahan yang sangat radikal dalam mengubah dan mendesain insentif investasi. “Dari sisi rate, tax holiday yang tidak lagi menggunakan range, tetapi satu, 100%. 

Setiap dunia usaha yang masuk klasifikasi dalam kelompok yang menerima fasilitas pasti akan dapat tax holiday 100% dan jangka waktunya memperhitungkan nilai investasinya. Makin besar investasinya, makin lama dia dapat tax holiday,” ujarnya di Jakarta kemarin. 

Sekadar diketahui, tax holiday adalah bentuk keringanan pajak bagi per usahaan berupa pembebasan membayar pajak dalam kurun waktu ter tentu sejak dimulainya produksi komersial. Adapun tax allowance berupa pengurangan pajak yang di beri - kan ke pada perusahaan yang masuk kategori pionir ataupun untuk kepentingan ekspansi dari sisi kapasitas. 


“Mereka bisa pilih di antara itu. Sementara untuk dunia usaha kecilmenengah, yang di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kami akan turunkan PPh final dari 1% jadi 0,5%,” tuturnya. Sementara bagi dunia usaha yang melakukan investasi di bidang vokasi maupun riset dan pengembangan (research and development/R&D) akan diberikan insentif dalam bentuk pajak penghasilan (PPh). 

“Pemerintah berkomitmen dari sisi reformasi dan kebijakan investasi. Kami memberikan kemudahan, simplifikasi, pelayanan, dan kepastian. Itu yang mau kami komunikasikan dengan dunia usaha,” ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan, kebijakan tersebut bertujuan agar dunia usaha yakin bahwa Indonesia merupakan negara dengan ekonomi yang pasarnya terus tumbuh. “Kami akan lakukan benchmarking dan akan lebih baik dari yang di tawarkan Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina dari sisi allowance atau holiday,” tuturnya. 

Dia juga mengingatkan agar para pengusaha menyimpan uang surplus usahanya di dalam negeri dan tidak disimpan di sekuritas di luar negeri. “Tanamkan di sini. Kami kasih insentif,” ungkapnya. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, kebijakan insentif pajak akan diberikan kepada investasi baru dan akan menambah pendapatan negara. 

“Jadi, nanti ketika pengusaha melakukan aplikasi, dia sudah melihat industrinya masuk dalam kategori, baik itu sektor hulu maupun pionir, seperti pengembangan industri petrokimia dan baja,” ujarnya. Kalangan pelaku usaha menilai selama ini implementasi insentif berupa tax holiday maupun tax allowance kurang menarik karena jangka waktunya terbatas.

Selain itu syarat yang harus dipenuhi terlalu rumit. “Kami (pengusaha) akhirnya merasa bahwa karena syaratnya terlalu tinggi, dan apa yang diperoleh kurang menarik. Pada akhirnya mereka tidak mengajukan bahkan tidak jadi investasi,” ungkap Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar. 

Dia menambahkan, kriteria mengenai aturan insentif yang baru harus lebih jelas dan menarik baik untuk tax holiday maupun tax allowance. Terpenting, kata dia, kriterianya harus jelas. 

Misalnya investasi yang dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja, nilai ekspor, dan jumlah produksi yang akan diekspor. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, efektivitas insentif pajak yang akan diberikan pemerintah harus diikuti dengan kebijakan lainnya yang mempengaruhi investasi. 

“Sebetulnya yang paling memengaruhi investasi adalah penyediaan lahan, tersedia atau tidak, kejelasan kewenangan, dan perizinan. Apabila insentif pajak tidak diikuti upaya yang serius terkait kebutuhan perizinan lahan dan kewenangan koordinasi dengan daerah, pasti akan susah,” ujarnya.

Faisal menambahkan, insentif tersebut tidak bisa diberikan pada semua sektor terutama insentif untuk pengembangan vokasi dan UMKM. “Harus dipilah sesuai dengan arah kebijakan industrinya. Karena UMKM itu ada UMKM manufaktur, perdagangan, jasa, sehingga harus dibedakan sehingga jelas fokus karena kalau diberikan pada semua banyak potensi negara yang hilang,” katanya. 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) kemarin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. 

Jumlah wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 31 wajib pajak, yaitu 5 dari KPP Wajib Pajak Besar Dua, 6 dari KPP Wajib Pajak Besar Satu, 6 dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan 14 dari KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2017. 

Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap per aturan perpajakan. Pada2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Tahun 2018 ini target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp432,37 triliun atau tumbuh 19,54% dibandingkan realisasi 2017. 

Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018 akan mendukung 30,33 % target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemen keu) Robert Pakpahan mengatakan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan tetap mengadakan pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan secara sektoral.

Pertemuan tersebut untuk berdiskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Selain itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data. 

Integrasi data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan suka rela wajib pajak. “Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang murni memberikan kontribusi pajak terbesar dan juga ke patuhannya. 

Kami juga akan coba mengomunikasikan dengan para wajib pajak mengenai kebijakan-kebijakan yang belum diluncurkan ataupun yang sudah diluncurkan bisa kita diskusikan,” ujarnya. Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2018 telah mencapai Rp153,4 triliun atau tumbuh 13,48% dibandingkan periode yang sama pada 2017. 

“Peningkatan penerimaan pajak menunjukkan terjadinya percepatan momentum kegiatan ekonomi yang sangat nyata,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers realisasi APBN 2018 di Jakarta, Senin (12/3). 

Sri Mulyani mengatakan bahwa kondisi tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode sama pada 2017 yang hanya tumbuh 8,6%. 


Sumber : okezone.com (Jakarta, 14 Maret 2018)
Foto : Okesone






BERITA TERKAIT
 

RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti PajakMiris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya

Ini wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari KemkeuIni wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari Kemkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya

Dorong Wajib Pajak Kakap Berinvestasi, Pemerintah Siapkan Paket Insentif yang Lebih OkeDorong Wajib Pajak Kakap Berinvestasi, Pemerintah Siapkan Paket Insentif yang Lebih Oke

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya

Pemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holidayPemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holiday

Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :