Pemerintah tengah meyiapkan rencana alternatif (backup plan) untuk mengantisippasi bila target penerimaan program amnesti pajak tidak tercapai. Dari target tebusan amnesti pajak yang ditetapkan Rp 165 triliun untuk tahun ini, hingga Jumat (26/8) malam baru terealisasi Rp 1,74 triliun atau sekitar 1,1% dari target.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ia akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ketiga September mendatang untuk membahas strategi mengamankan APBN 2016 kalau target amnesti pajak meleset. "Saya akan sampaikan ke Pak Presiden pada minggu ketiga September," katanya di Jakarta, Jumat (26/8).
Saat ini pemerintah tengah berfokus menjalankan kebijakan pengampunan pajak (amnesti pajak/tax amnesty) untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Namun, Sri Mulyani mengakui, pegawai pajak kewalahan dalam melakukan pelayanan kebijakan itu. Penyebabnya, waktu yang terlalu singkat bagi para pegawai pajak untuk memahami peraturan-peraturan terkait amnesti pajak.
Di satu sisi, pegawai pajak harus memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan baru diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juli lalu. Sedangkan kebijakan itu sudah efektif dijalankan pada 18 Juli 2016.
Di sisi lain, ada sejumlah aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru terbit ketika program amnesti pajak telah berjalan. Sekadar informasi, awalnya pemerintah merilis PMK Nomor 118/2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak dan PMK 119/2016 tentang tata cara repatriasi dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan.
Sekitar dua pekan berselang, muncul lagi dua PMK, yaitu PMK Nomor 122/2016 tentang repatriasi dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan dan PMK Nomor 123/2016 yang merevisi PMK Nomor 119/2016. Bahkan, pemerintah berencana merilis satu PMK lagi tentang perusahaan cangkang (SPV) pada pekan depan.
Menurut Sri Mulyani, petugas pajak membutuhkan waktu untuk memahami berbagai aturan tersebut. "Jadi memang ini suatu waktu yang sangat kritis, kami akui tim pajak kewalahan," tambah dia.
Ia pun berpandangan, semestinya reformasi di bidang perpajakan dilakukan terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan pengampunan pajak. Tujuannya agar tidak ada kesan terlalu terburu-buru. "Pemikiran kami reformasi perpajakan didahulukan baru tax amnesty, tapi sudah terjadi," kata dia.
Saat ini, menurut Sri, yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan adalah tetap bekerja keras mencapai target pajak sambil melakukan reformasi di sistem perpajakan. Setelah melihat jalannya program amnesti pajak selama hampir 1,5 bulan ini, Sri Mulyani menyatakan akan menemui beberapa kepala kantor wilayah pajak dalam waktu dekat ini untuk menanyakan komitmen mereka dalam mengejar target pajak dari program tersebut.
Dari pertemuan dengan para kepala kantor wilayah pajak itu, kata Sri Mulyani, dapat diperkirakan pencapaian target amnesti pajak. Kalau diperkirakan target itu sulit tercapai, ia berencana menemui Presiden Joko Widodo. Tujuannya adalah menjelaskan skenario terbaik untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 kalau target amnesti pajak meleset.
"Karena ini tugas yang sangat menantang, saya tidak bilang ini mudah," kata dia. Sebagai informasi, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan pajak dari tebusan amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun.
Sementara itu, hingga Jumat (26/7) malam, papan pengumuman di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyebutkan, realisasi tebusan pajak dalam rangka amnesti pajak baru sebesar Rp 1,74 triliun atau sekitar 1,1% dari target. Ini diperoleh dari deklarasi dalam negeri yang sebesar Rp 68,5 triliun, deklarasi luar negeri Rp 12 triliun, dan repatriasi Rp 4,1 triliun.
Mulai Frustrasi
Sebelumnya, pendiri Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) Christianto Wibisono berpendapat bahwa pemerintah tidak bisa menyerahkan pelaksanaan program amnesti pajak hanya kepada birokrasi yang selama ini menangani sektor perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Untuk kesuksesan program ini, pemerintah harus membentuk tim yang memiliki keanggotaan lintas sektoral maupun lembaga mengingat program ini memerlukan pendekatan yang komprehensif.
Sedangkan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan mulai adanya tanda-tanda frustrasi DJP dalam pelaksanaan program amnesti pajak. Ini terlihat dari fokus program ini yang semula ditujukan untuk menarik dana-dana wajib pajak (WP) kakap, terutama di luar negeri, menjadi meluas ke WP UMKM. “Bahkan kini mulai menimbulkan ketakutan dan kegelisahan,” ujar Yustinus.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 28 Agustus 2016)
Foto : antara
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak yang ditampung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. terus bertambah.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Dewan Perwakilan Rakyat menilai target penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun sulit tercapai. Maka, wajar jika pemerintah kembali melakukan pemangkasan anggaran.selengkapnya
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terus memikirkan berbagai cara demi mensukseskan pencapaian fiskal Indonesia pada 2016, terutama penerimaan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya