Pemerintah Siapkan 4 PMK Tentang Perlakuan Pajak Pertambangan Mineral

Jumat 10 Ags 2018 10:47Ridha Anantidibaca 540 kaliSemua Kategori

BISNIS 1603



Pemerintah menyiapkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Empat PMK tersebut akan mengatur mengenai kerja sama, pembukuan dolar, mengenai sumbangan, dan perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang berada di daerah terpencil. Dari keempat rencana aturan tersebut, satu aturan yakni tentang fasilitas daerah terpencil menarik untuk dicermati. Pasalnya dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan memberikan kelonggaran terkait pengajuan penyusutan pajaknya.

Dalam hal ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, jika lazimnya fasilitas perpajakan diberikan dalam jangka 5 tahun dan bisa diperpanjang satu kali atau maksimal 10 tahun, dalam ketentuan yang baru tersebut akan diberikan waktu yang lebih panjang. Meski demikian aturan tersebut saat ini terus dimatangkan oleh tim perumus di Kementerian Keuangan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yunirwansyah membenarkan mengenai rencana tersebut. Pemerintah memang berencana untuk memberikan kompensasi kerugian bagi perusahaan yang berada di kawasan terpencil. Pemberian kompensasi lebih lama karena, nantinya diperhitungkan dengan berbagai beban perusahaan di daerah terpencil.

“Tetapi soal lamanya, tentu belum bisa disebutkan sekarang. Ini sekarang masih kami bahas,” kata Yunirwansyah kepada Bisnis, Kamis (9/8/2018).

Ketentuan mengenai fasilitas bagi daerah terpencil tersebut terdapat dalam Pasal 11 ayat 15 dalam UU No.7 Tahun 1991 sebelum akhirnya diubah dalam UU Nomor 36/2008 Tahun 2008. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa wajib pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapat melakukan penyusutan atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan di daerah terpencil.

Sementara itu, aturan dalam Pasal 31A UU No.36 Tahun 2008 juga tentang PPh, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas tersebut berbentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan yang dipercepat, kompensasi kerugian tidak lebih dari 10 tahun, pengenaan pajak atas dividen sebesar 10% kecuali tarif yang didasarkan perjanjian berlaku lebih rendah.

“Tetapi prinsipnya, secara umum PP ini [termasuk aturan di bawahnya] didasarkan oleh UU Minerba dan UU PPh yang berlaku saat ini,” jelasnya.



Sumber : bisnis.com (Jakarta, 09 Agustus 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Insentif Pajak Belum Tentu Berbentuk Paket KebijakanInsentif Pajak Belum Tentu Berbentuk Paket Kebijakan

Kebijakan pemberian tax allowance dan tax holiday kepada perusahaan baru dan industri eksisting berbasis ekspor belum tentu dituangkan dalam seri paket kebijakan.selengkapnya

Dukcapil dan Ditjen Pajak sepakati perjanjian kerja sama Nomor Identitas TunggalDukcapil dan Ditjen Pajak sepakati perjanjian kerja sama Nomor Identitas Tunggal

Identitas warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP) nantinya dapat digunakan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau SelebgramDirektorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya

Go Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif PajakGo Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan perusahaan go public dengan 40% sahamnya diperdagangkan kepada masyarakat akan menikmati diskon tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah sebesar 17%.selengkapnya

Terkait foto yang viral di Medan, Pajak klaim tak punya program sosialisasi nasionalTerkait foto yang viral di Medan, Pajak klaim tak punya program sosialisasi nasional

Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya

Rapat Lima Hari, Inilah Kesepakatan Tim Perumus RUU Pengampunan PajakRapat Lima Hari, Inilah Kesepakatan Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak

Tim Perumus akhirnya menyelesaikan pembahasan konten semua pasal RUU Pengampunan Pajak. Rekomendasi tersebut rencananya akan dikembalikan ke Panitia Kerja ppada hari senin besok. Sejak rapat konsinyering yang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta dari hari Senin hingga Jumat (24/06), terjadi penyusutan pasal dari draft yang diajukan oleh pemerintah yakni 14 Bab dan 27 pasal menjadi 12 Bab 24selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :