Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Asean Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra-Asean, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang Asean sebagaimana telah diubah dengan protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang Asean.
"PMK mengatur beberapa hal, antara lain implementasi Deklarasi Asal Barang dalam skema Asean Wide Self Certification (AWSC) yang menggantikan impementasi Invoice Declaration dalam skema MoU 2nd SCPP, dan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D format baru. Dengan ditetapkannya PMK ini, ketentuan ATIGA yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini."
Ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini.
Selain itu, ditetapkan pula ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara anggota Asean, yaitu untuk (1) Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini, masih tetap berlaku dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Asean Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) dan MoU 2nd SCPP.
Lalu, (2) SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Asean Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
PMK Nomor 131/PMK.04/2020 berlaku mulai 20 September 2020, dan dengan ditetapkannya PMK ini diharapkan perdagangan barang intra-Asean dapat lebih meningkat, termasuk peningkatan ekspor Indonesia dengan penggunaan skema AWSC ini.
"Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc," tandas Syarif.
Sumber : wartaekonomi.co.id (Jakarta, 21 September 2020)
Foto : Wartaekonomi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkerjasama dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam upaya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.selengkapnya
Indonesia fokus mendorong investasi dan produksi di dalam negeri. Salah satu caranya, pemerintah mengalokasikan belanja untuk infrastruktur sebesar 25 persen dari APBN 2016.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan membahas isu perpajakan digital atau upaya mengenakan pajak terhadap Google, Facebook, hingga Twitter pada pertemuan tingkat internasional.selengkapnya
Ribut-ribut soal pajak Google di Indonesia, Pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari organisasi ASEAN. Dukungan ASEAN tersebut berdasarkan data pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter yang tertinggi di Asia Tertangga.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis kebijakan insentif pajak untuk mendorong investasi yang ditawarkan Pemerintah Indonesia akan lebih menarik dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN.selengkapnya
Pemerintah tengah memperluas cakupan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah negara di Asia Tenggara. Dua negara yang masih dalam tahap finalisasi adalah Myanmar dan Kamboja.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya